Julianto Tersenyum, Tiga Korbanya  Dituntut Jaksa Fitri Sama Rata 10 Tahun Penjara l

Para terdakwa dalam ruang persidangan PN Batam (nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tuntutan hukuman pidana 10 tahum penjara telah dibacakan Jaksa Fitri Dapriyeni terhadap terdakwa Julianto, yang merupakan mantan Narapida dengan kasus yang sama yakni Narkotika. Tidak terlihat dari raut wajahnya ada rasa penyesalan, namun senyum manis yang diubarnya karena tiga korbanya dituntut sama denganya.

Sebaliknya, sedih dan tagisan ditunjukan oleh Siti Rohani Simorangkir, dan adiknya terdakwa  Eribon Simorangkir serta terdakwa Andi Pranata Simanjuntak (pacar dari Siti Rohani) usai sidang  membacakan tuntutan. Sambil menatap adik nya, tangis Siti  Rohani tidak terbendung hingga dibawa ke ruang sel Pengadilan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Keempat terdakwa didampingi oleh kuasa hukum yang disiapkan negara. Pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma- cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.

Dalam analisa PH Pro bono, Vierki Siahaan usai sidang menyaampaikan pada media ini bahwa, tuntutan yang sama tidak sepantasnya diberikan kepada 3 terdakwa yakni Siti Rohani, Eribon dan Andi Pranata. Karena mereka ini adalah korban dari terdakwa Julianto. Dimana narkoba tersebut didapatkan dan diedarkan Julianto dari temannya sesama Napi narkoba bernama Fadki (DPO).

Kemudian, kepolosan dan ketidaktahuaan ketiga terdakwa di peralat terdakwa Julianto menjadi perantara barang haram tersebut. ” Jadi menurut saya, tidak sepatutnya tiga terdakwa ini di sama ratakan hukumanya dengan terdakwa  Julianto ini yakni 10 tahun penjara denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Vierki Siahaan, Rabu (4/10/ 2023).

Sebelumnya, terdakwa Julianto mengakui bahwa ia pernah menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan kasus Narkotika. Selama dalam penjara terdakwa Julianto berteman dengan Napi bernama Fadli (DPO), karena keduannya satu blok di penjara Batam kasus narkotika.

“Saya kenal dengan Fadli (DPO) karena  pernah satu blok di dalam penjara. Dan saya dihukum 5 tahun 6 bulan penjara karena  kasus narkoba” ucap Julianto di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (27/9/2023).

Kronologisnya, terdakwa Julianto ditangkap pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 00.30 Wib,  di Pinggir Jalan Seberang POM Bensin KDA, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Dimana sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023. Fadli (DPO) menghubungi terdakwa Julianto  untuk menjadi kurir Narkotika dan mengambil sabu tersebut  di Tanjung Balai Karimun.

Setelah terdakwa Julianto mendapat kiriman uang dari Fadli, Kamis tanggal 8 Juni 2023  berangkat ke Tanjung Balai Karimun dari Tanjung Pinang. Lalu terdakwa Julianto  menerima 4 paket sabu yang dibaluti dengan lakban berwarna hitam.

Kenudian Julianto membawa sabu tersebut ke Batam dan sesuai arahan Fadli barang itu akan bawa Jakarta melalui Bandara.  Lalu Fadli menyuruh terdakwa Julianto untuk menelpon seorang perempuan yang bernama Siti Rohani Simorangkir untuk menyerahkan 1 paket sabu, dan mengatakan kepada Siti bahwa isi didalamnya berupa jam tangan.

Selanjutnya, terdakwa Julianto menelepon sebanyak 2 (dua) kali ke Siti dan mengatakan “Kak, ada paket, ini titipan teman” Kemudian, Siti   membalas “Paket apa?” lalu terdakwa Julianto   menjawab “Paket jam” dan Saksi Siti menjawab “Oiya”. Kemudian terdakwa Jukianto mengatakan “Tapi saya dari Sekupang, mau ke Bandara” dan sekitar 20 menit .

Terdakwa Jukianto kembali mengubungi Siti dan mengatakan “Kak, aku sudah disimpang KDA, dekat Sea Food Café” lalu Saksi Siti menjawab “Ok, pakai apa? Mobil apa motor?” dan Terdakwa Julianto menjawab “Pake Taksi BP 1026” dan kemudian Julianto menyerahkan paket tersebut!.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Edy Sameaputy didamping hakim anggota Safri  Tarigan, dan Yanne Rambe serta Jaksa Penutut Umum (JPU),  Fitri Dapriyeni. Dan sidang kembali digelar minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.