Gelapkan Uang PT. Sumber Prima Lestari Rp1,9 M, Tjong Alexleo Dituntut 12 Bulan

TELISIKNEWS.COK,BATAM -Terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, Tjong Alexleo Fensury selaku Direktur di PT. Sumber Prima Lestari, didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana.

“Atas perbuatan terdakwa tersebut, sehingga PT. Sumber Prima Lestari, mengalami kerugian sebesar Rp1.952. 548. 000,” kata Mega dalam surat dakwaanya.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Jaksa Mega Tri menuntut terdakwa Tjong Alexleo Fensury sangat ringan sekali dan tuntutan ini tidak biasanya terjadi dalam perkara yang sama di Kejaksaan Negeri Batam dan hanya menuntut 1 tahun penjara.

Dalam amar tuntutan Jaksa, terdakwa Tjong terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan , maka dituntut 1 tahun penjara.

“Terbukti melakukan tindak pidana penggelapan maka terdakwa Tjong Alexleo Fensury dituntut 1 tahun penjara,” kata Jaksa Mega, Rabu (16/9/2020).

Kemudian, C. Shuadi penasihat hukum (PH) terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam beberapa waktu lalu.

“Menolak semua pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan,” kata Jaksa Mega Tri Astuti dalam sidang itu.

Majelis hakim yang memimpin sidang tersebut Yoedi Anugrah Pratama, didampingi hakim anggota Christo Evert N. Sitorus dan Efridayanti.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (6/10/2020) dengan agenda untuk mendenggarkan putusan Majelis Hakim terhadap hukuman terdakwa
Tjong Alexleo Fensury.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Tjong Alexleo Fensury mengakui, uang perusahaan telah digunakan untuk deposito atas nama pribadi melalui Bank Bank Jasa Jakarta.

Terdawka menceritakan, bagaimana uang PT. Sumber Prima Lestari (SPL) digunakan untuk deposito atas nama pribadi.

Terkait Perkara Penggelapan Tjong Alexleo Fensury Serta Tuntutan Jaksa  1 Tahun, Ini Kata DR. Alwan Hadiyanto SH. MH.

Menurut Ahli Pidana Universitas Riau Kepulauan (Unrika) DR. Alwan Hadiyanto SH MH mengatakan bahwa, ancaman pasal yang dikenakan kepada terdakwa dalam melakukan tindak pidana tidak seharusnya dibawah dua pertiga hukuman.

Untuk perkara penggelapan dengan terdakwa Tjong Alexleo Fensury, jika unsur subjektifnya terpenuhi. Kemudian secara objektif masuk dalam pasal 374 KUHPidana, melakukan penggelapan dalam jabatan ancamanna maksmial 5 tahun kurungan penjara.

“Masalah teknis bagaimana dalam pelaksanaan itu bisa mempengaruhi, sehingga nantinya putusan mungkin bisa menurun dratis dari ancaman maskimal. karena koperatif terdakwa atau ada faktor-faktor tertentu”

“Jika pun turun dari ancaman maksimal
,sekurang-kurangnya dua pertiga atau hukumannya menjad tiga tahun. Jika dibawah itu perlu ditanyakan,” kata Alwan, Rabu (23/9/2020).

Awlan memberikan contoh sesorang memegang rekening di suatu perusahaan. Kemudian di rekening perusahaan itu, orang yang bersangkutan punya peran penting menjaga perusahaan tersebut.

Kemudian dia memanfaatkan jabatannya untuk menggunakan hasil atau uang yang ada di perusahaan. Misalnya tranfsfer, yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan, malah masuk ke rekening pribadi atau melalui temannya, tidak langsung ke rekening perusahaan bersangkutan.

“Ini sudah ada maksud dan tujuan, bahwasanya ingin menyimpan uang tersebut dalam jangka tertentu. Kalau seadainya disimpan di sebuah bank, berarti ada dana yang mungkin mendapatkan sebuah bunga. Bunga itulah salah satu bentuk penggelembungan dana atau kelebihan dana. Itu masuk dalam unsur penggelapan dalam satu jabatan,” ujarnya.

Menurutnya, karena posisi direktur itu  mendapatkan satu fee atau upah, gaji dari perusahaan tersebut. Maka ketika dia sudah dengan sengaja gunakan jabatannya, unsur subjektifnya juga  terpenuhi.

Secara objektifnya itu adalah uang ataupun dana tadi yang seharusnya diberikan atau dilimpahkan ke perusahaan, dipindahkan ke rekening lain yang bukan dari pemilik perusahaan.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.