Sesmenko Bidang Perekonomian Terbitkan Plh Kepala BP Batam, Purwiyanto Gantinya

TELISIKNEWS.COM,BATAM– Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono telah menerbitkan surat perintah harian sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala BP Batam, yakni Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto.

Selama kampanye pilkada 2020,  Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam HM Rudi secara langsung sudah membuat surat permohonan cuti untuk berhalangan sementara untuk melaksanakan Pilkada.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Sesmenko Bidang Perekonomian Susiwijono,Senin (28/9/ 2020. Bahwa pada Juli 2020 lalu, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi telah mengajukan surat permohonan cuti dalam rangka kampanye Pilkada 2020.

Surat permohonan tersebut dikirimkan melalui KPU Provinsi Kepri, diteruskan kepada KPU RI. Sekitar dua hari yang lalu, surat tersebut mendapatkan balasan dari KPU RI.

Setelah ditelaah lebih lanjut mengenai status BP Batam menurut aturan perundang-undangan yang ada mengatakan bahwa, BP Batam bukan termasuk ke dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sesmenko Bidang Perekonomian, Susiwijono

Sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepala BP Batam tidak diwajibkan cuti di luar tanggungan negara, dan tetap bertugas sebagai Kepala BP Batam selama masa kampanye Pilkada 2020.

“Akhirnya kita memberikan persetujuan izin. Selanjutnya, kita sampaikan berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 1e di PP 62 Tahun 2019, maka selama saudara berhalangan sementara, tugas dan wewenang Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam,” ungkap Susiwijono Moegiarso.

Dan untuk melaksanakan tugas kepala BP Batam maka diterbitkan surat perintah pelaksanaan harian nomor 71 m-ekon/2020. Yang memerintahkan saudara Purwiyanto dengan jabatan wakil kepala BP Batam.

“Point surat Plh itu bahwa, saudara Purwiyanto dengan jabatan wakil kepala BP Batam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Plh kepala BP Batam terhitung tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Kota Batam, yang juga terlibat langsung dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 46 tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Taba Iskandar angkat bicara.

Dijelaskan Tabah Iskandar,l bahwa,
Walikota Batam yang berhalangan, baik itu berhalangan tetap maupun berhalangan sementara, maka tidak berhak dan tidak sah lagi menjababat sebagai ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. Jabatanya secara otomatis akan diganti oleh Wakil Kepala BP Batam.

“Wajib dan secara otomatis harus cuti. Karena yang ex officio sebagai kepala BP Batam itu adalah Walikota Batam, bukan HM Rudi. Saat ini Walikota Batam sudah cuti 71 hari dari tanggal 26 September”

“Berarti Wakonya berhalangan sementara, maka secara otomatis dia tidak bisa menjalankan tugas sebagai  kepala BP Batam,” tegas Taba Iskandar kepada Telisiknews.com, Minggu (27/ 9/2020)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.