Fadlan : Kasus Kapal MT Sea Tanker II Sudah Isu Nasional, DPRD Batam Jangan Terlalu Jauh Terlibat

Foto Kapal Tanker II (ist).

TELISIKNEWS COM,BATAM –Perkara kepemilikan Kapal MT Sea Tanker II antara PT Davina Sukses Mandiri dengan Sea Hub Tankers semakin menarik, bahkan kasus ini masuk ke RDP di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam.

Menariknya dalam kasus ini. Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (7/9/2022) lalu dan merekomendasikan agar KSOP segera mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar MT Sea Tanker II.

Bacaan Lainnya

Atas anjuran Dewan Batam tersebut, kuasa hukum dari pihak Sea Hub Tanker memberi tanggapan langsung. Diterangkan Andi Fadlan bahwa permasalahan Sea Tanker II sudah menjadi isu nasional. Bahkan pihak kedutaan Singapura yang ada di Jakarta sudah menghubunginya terkait permasalahan kapal ini.

“Perkara Sea Tanker II bukan lagi permasalahan lokal namun sudah isu nasional. Bahkan juga sudah menjadi perhatian dunia internasional. Saya sebagai penasihat hukum sudah dikonfirmasi dari Kementrian Luar Negeri RI dan juga kedutaan besar Singapura yang ada di Jakarta,” tegas Dr Fadlan, M.H, Kamis (8/9/2022).

Fadlan juga menegaskan bahwa, DPRD sendiri adalah sebuah lembaga politik dan merupakan rumah rakyat. Artinya, siapa saja boleh memasuki dan memberikan sebuah pernyataan, apalagi ada yang mengaku sebagai masyarakat yang ingin meminta permasalahannya digelar di forum RDP, tentunya tidak ada yang bisa menolak hal itu.

“Kami menghargai nilai luhur DPRD Batam. Karena sudah terjawab juga kalau misalnya dia menyerahkan dokumen yang menyatakan sebagai pemilik kapal yang sah, saya jawab dengan tegas dokumen yang diserahkan kepada DPRD kemarin, juga telah saya serahkan ke Polda Kepri dan itu menjadi bukti surat yang konkret untuk diproses kasus ini,” tegasnya.

Selanjutnya, pihaknya sangat senang karena PT Davina Sukses Mandiri menyampaikan bahwa sudah ada keputusan Mahkamah Agung atas kepemilikan kapal tersebut. Dimana keputusan Mahkamah Agung tersebut juga menjadi salah satu bukti surat yang kita hadirkan di Polda Kepri atas perbuatannya.

“Surat keputusan Mahkamah Agung salah satu bukti,” ujar Fadlan.

Ditegaskan Fadlan bahwa sebagai warga negara yang baik, pihaknya menghormati proses yang ada. Namun, jangan sampai Komisi III DPRD Batam membidangi Pembangunan, Sarana dan Prasarana Lingkungan kelak terlibat dalam pusaran permasalahan yang sedang berproses di Polda Kepri ini.

“Kami ingatkan, jangan sampai ketika anggota dewan mengeluarkan rekomendasi atau pendapat, kelak akan terlibat dalam pusaran permasalahan privat yang sedang diproses di Polda Kepri. Saya tegaskan di sini bahwa harap berhati-hati dalam menyingkapi permasalahan ini. Karena tidak segala sesuatunya itu bisa diselesaikan melalui forum-forum,” tegas Fadlan yang juga seorang dosen di Universitas Batam.

Disinggung terkait KSOP Batam yang juga ikut berperan dalam kasus kapal MT Sea Tenker ini, bahkan dalam RDP kemarin, Ia menduga KSOP khusus Batam sudah berkoordinasi hirarki vertikal di atasnya. Artinya KSOP dalam hal ini sudah meminta masukan dari banyak pihak dalam sistim pelayaran, khususnya mengenai permasalahan yang seperti ini.

“Apalagi kita mengetahui perizinan dan kepengurusan surat menyurat hari ini tidak seperti dulu, tidak manual. Saya rasa mereka sendiri bijak dan cermat dalam menyingkapi hal ini, dan mereka sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Terkait dengan adanya laporan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pihaknya merasa KSOP Batam sudah berkoordinasi dengan hierarki vertikal (tingkat jabatan) diatasnya.

“Saya rasa KSOP Khusus Batam sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan hierarki vertikal mereka yakni Dirjen Perhubungan Laut yang artinya KSOP Khusus Batam sudah meminta masukan dari banyak pihak khususnya permasalahan pelayaran dan juga masalah sea tanker ini,” bebernya.

Fadlan juga menyampaikan, bahwa kedepan harapannya agar Komisi III DPRD Kota Batam lebih bisa berhati-hati dalam menyikapi dan juga menidaklanjuti atas setiap usulan RDP dari masyarakat.

“Kami juga tidak mau lembaga yang terhormat tersebut ikut masuk atau bahkan memberikan rekomendasi yang salah serta tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan nanti yang saya khawatirkan malah para anggota dewan ikut juga menjadi saksi atas penyelidikan Sea Tanker II yang sedang berjalan di Mapolda Kepulauan Riau,” tegasnya.

Terakhir, pihaknya mendukung penuh langkah yang sudah di jalankan oleh KSOP Khusus Batam yang telah bijak dalam mengambil keputusan dan penuh kehati-hatian dengan menunggu hasil penyelidikan dari Polda Kepri, sebab sama-sama di ketahui bahwa yang menjadi objek dan barang bukti dalam laporan adalah kapal Sea Tanker II.

“Kami mendukung langkah-langkah yang bijak dan taat hukum dari KSOP Khusus Batam karena telah menjalankan tugasnya dengan benar,” tutupnya. (Sal).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.