Eksepsi PH : Dakwaan JPU Dugaan Penggelapan BBM di Kapal TB. Chester 1 Ditolak

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Penasehat hukum dugaan penggelapan dengan terdakwa Haris Sugandi dan Nacep Hendra Irawan, mengajukan nota eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umun pada Kejaksaan Negeri Batam, nomor. Reg.Perkara : PDM- 25/Epp.2/01/2018, tertanggal 16 Januari 2018.

Dalam surat dakwaan JPU tersebut menyatakan bahwa, para terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1.

Bacaan Lainnya

Sesuai surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa locus delictie atau tempat kejadian dugaan perkara pidana di perairan sungai Sampit di Kalimatan Tengah dan bukan di Batam.

Selanjutnya, pasal 84 ayat (1) KUHAP menyatakan: Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Terkait dakwaan JPU ini, menurut hemat kami bahwa kewenangan mengadili perkara ini adalah pengadilan Negeri Sampit atau setidaknya bukan PN Batam sesuai locus Delicti.

Sementara, alasan dalam dakwaan JPU menyatakan para terdakwa diadili di PN Batam karena Kapal TB. Chester 1 tersebut berangkat dari Batam ke Sampit. Namun setelah kembali dari Sampit ke Batam, diduga terdapat perbedaan mengenai persediaan BBM, dengan selisih 7.376 Liter. Maka dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa dalam perjalanan dari Sampit ke Batam. Kata Toni Sastra Jaya SH, Kamis (1/3/2018) usai persidangan di PN Batam.

Disamping itu, JPU tidak menyebutkan adanya surat peringatan 1,2 dan 3 dari PT Pelayaran Samudera Layar Sentosa kepada para terdakwa. Kemudian JPU tidak menyebutkan secara jelas dan terang mengenai bukti -bukti hasil cek pisik, persediaan BBM Kapal TB Chester 1 sebelum berabgkat ke Sampit.

“JPU hanya menyebutkan berdasarkan buku harian Kapal, yang tentu hal itu hanya mengklaim sepihak saja,’ terang Toni Sastra Jaya SH, selaku kuasa hukuk kedua terdakwa dan didamping Palti Siringo -ringo SH.

Atas kekeliruan JPU dalam dakwaan ini maka kami selaku penasehat hukum para terdakwa menolak dan menyatakan batal atau tidak dapat diterima, dengan mengacu pada ketentuan pasal 156 (1) dan (2) KUHAP. Ujar Toni Sastra SH.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.