Shanti Tobing di PHK TOP 100 Tembesi saat Hamil 7 Bulan, Bayinya Meninggal di Gendong ke Pemakaman

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kisah yang tragis dialami Shanti Tobing, karyawan TOP 100 Tembesi Batam. Disaat usia kandungannya sudah 7 bulan, pihak perusahaan dalam hal ini PT Jasa Sukses Mandiri ( JSM ) mengeluarkannya alias PHk dari tempat kerjanya tanpa ada pesangon.

Pemutusan hubungan kerja ( PHK ) sepihak tanpa ada alasan yang jelas, harus menghilangkan hak hak Shanti Tobing yang sudah bekerja selama 4 tahun 8 bulan, sejak dikontrak pada tanggal 26 Nopember 2013 hingga diberhentikan kerja tanggal 31 Desember 2017.

Bacaan Lainnya

Upaya sudah dilakukan Shanti Tobing bersama Martua Sudomo Samosir suaminya. Dengan 3 kali melakukan Bipartit namun perusahaan tetap gotot tidak mau membayar pesangonnya dan malah mengatakan akan diteruskan ke PHI (Penyelesaian Hubungan Industrial ) di Tanjungpinang. Kata Allingson Reevan Simanjuntak, SH, selaku kuasa hukum dan didampingi suami Shanti, Rabu (28/2/2018).

Kesedihan Shanti Tobing terus berlanjut dan membuatnya stress hingga berpengaruh pada kandungannya. Akibat stress tersebut Shanti dilarikan ke Rumah Sakit Graha Hermine Batuaji pada hari Jumat 23 Februari 2018.

Pahitnya, bayi yang dikandungannya sudah meninggal dua hari di dalam perut sehingga harus di keluarkan. Dalam surat keterangan dokter menyatakan bahwa bayi laki- laki dengan BBL 1600 gram dan PB 40 cm dinyatakan Intra Uterine Fetal Deadth (IUFD).

Intra Uterine Fetal Deadth (IUFD) atau kematian janin dalam rahim adalah kematian janin dalam kehamilan sebelum terjadi proses persalinan pada usia kehamilan 28 minggu ke atas atau berat janin 1000 gram. Tegas Reevan SH.

Saking sedihnya, pada saat penguburan pagi hari ke pemakaman Sei Tamiang, Martua Sudomo Samosir menggendong bayi nya sambil menangis sepanjang perjalanan. Penguburannya juga cukup tragis, bayi dikubur tanpa ada papan seperti pada umumnya orang Kristen.

“Saya terpaksa menggendong sendiri jenazah bayi laki- laki kami ke penguburan,” ujar Martua Samosir sedih.

Berita sebelumnya saat dikonfirmasi dengan pihak menejemen TOP 100 Tembesi terkait PHK yang dialami Shanti Tobing pada Eric Tan, dan mengakui bahwa Shanti Tobing benar adalah karyawannya. Dan menerangkan sudah 2 kali tanda tangan kontrak kerja. Pertama Shanti Tobing di kontrak dua tahun, setelah itu di off selama sebulan. Kemudian dikontrak lagi hingga tahun 2017.

” Benar dia karyawan kami, dan sudah kami tawarkan untuk kebutuhan hidupnya tapi nilai belum tahu berapa. Disamping itu, suaminya sudah kami tawarin kerja di Top 100. Soal perjanjian kontrak kerja waktu itu ada, hanya saja sampai saat ini surat perjanjian kontrak tersebut belum kami ditemukan,” kata Eric Tan

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.