Dugaan Terima Gratifikasi dari Pengusaha, HR ASN Lingkungan Hidup di Periksa Kejari Batam

Kajari Batam, Dedie Trie Haryadi M.H

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kasus dugaan menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha dengan tujuan untuk meloloskan proyek -proyek penting di Batam. Sejumlah nama telah diperiksa dan dimintai keteranganya.

Pertama, HM, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemko Batam. Kemudian, Selasa (4/8/2020) siang, HR dibagian Dinas Lingkungan Hidup dan AD juga sudah dimintai keterangannya.

Bacaan Lainnya

Pemanggilan ketiga ASN Pemerintahan Kota Batam ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Hendarysah Yusuf Permana di kantor Kejari Batam.

“Agendanya tadi meminta keterangan para saksi yakni orang Kecamatan  Batam Kota dan dari Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini terkait lanjutan dugaan kasus grativikasi oknum Kabag Hukum Pemko Batam,” kata Hendarsyah.

Sejauh ini, kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek yang melibatkan oknum dari bagian hukum Pemko Batam. Sudah ada sedikitnya 17 orang saksi yang dimintai keterangannya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari ) Batam bahwa, perkembangan dari kasus ini dalam tahap penyidikan setelah ditingkatkan dari penyelidikan.
Terkait HM, awalanya karena ada laporan dari pengaduan kemudian di telusuri benar adanya.

Sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP yang diterapkan, dengan meminta keterangan pelapor dan bukti bukti serta saksi -saksi yang mendengar, menyaksikan dan dikaitkan alat bukti surat.

Selanjutnya melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), fakta hukumnya dilaporkan benar adanya.

“Setelah dikumpulkan dan ekspos kecil dari si pelapor. Tim kejaksaan Batam menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum tersebut,’ kata Dedie Trie Haryadi, M.H kepada Telisiknews.com diruangannya, Kamis (23/7/2020).

Atas dasar Puldata dan Pulbaket tersebut, tim kejaksaan meningkatkan dari peyelidikan ke penyidikan umum.

“Sekarang masih memproses memintai keterangan dari pihak- pihak dan saksi yang melihat, merasakan, mendengar perbuatan tersebut. Selanjutnya kami ekspos kembali untuk siapa yang  bertanggung jawab dalam perbuatan itu dan siapa yang diuntungkan dari perbuatan oknum tersebut. Setelah jelas dan terang, penyidik menyimpulkan siapa tersangkanya,” tutur Dedie.

Terkait dugaan menerima gratifikasi ini berlangsung kira- kira tahun 2018. Nanti sekiranya memang setelah Puldata dan Pulbaket secara umum, full paket itu bisa bekerja sama dengan Pidsus dan Intel, tapi untuk tindak lanjut, tindakan apa yang harus dilakukan sekarang ini tidak bisa di infokan ke kawan-kawan, makanya tunggu. Karena pengusahanya juga sudah dimintai keterangannya.

“Kami akan terbuka kepada publik, bila memang proses Puldata dan Pulbaket itu ditemukan adanya dugaan kuat terhadap tindak pidana, serta mengenai peningkatan status,” ungkap Kajari Batam, Dedie Trie Haryadi.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.