Dugaan Persekusi Terhadap Boasa Simanjuntak oleh Oknum Advokat Melawan Hukum

TELISIKNEWS.COM,MEDAN – Bersama puluhan Advokat dan aktifis gerakan save babi menyatakan dukunganya terhadap Boasa Simanjuntak atas dugaan persekusi yang dilakukan oknum Advokat. Pertemuan pun dilakukan pada kediaman politisi senior Lancar Siahaan di Jl Sampul Medan, Selasa (2/3/2021).

Ketua LBH Yesaya 56, Bornok Simanjuntak mengatakan bahwa, tindakan menculik dan persekusi serta memviralkan video Boasa Simanjuntak untuk khalayak umum adalah melawan hukum. Jika adapun kesalahan Boasa atau tindakannya melawan hukum seharusnya dilakukan dengan proses hukum bukan secara premanisme.

Bacaan Lainnya

“Jikapun ada kesalahan Boasa atau tindakan melawan hukum bukan dengan cara menculik, dipersekusi apalagi sampai diunggah ke media sosial. Ini jelas-jelas tindak pidana,” ujar Bornok Simanjuntak SH.

Sementara, Kamaruddin Simanjuntak SH, dikutip dari halaman FB nya menerangkan bahwa, perbuatan para pelaku ini patut diduga sebagai “Perbuatan Melawan Hukum”, yaitu Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan/atau Pasal 368 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerasaan, dan/atau Pasal 27 Jo Pasal 45 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Bahkan dalam Video yang diviralkan tanpa izin kepada khalayak umum tersebut sudah mencemarkan nama baik Boasa. Bahkan orang –orang yang mengaku sebagai “Advokat & menyebut-nyebut organisasi kehormatan professi Advokat serta menyebut atau membawa -bawa nama “Prof. Dr. OH, S.H.,” Hal ini sangat tidak dibenarkan secara hukum maupun kode etik professi Advokat.

Bila benar pelakunya itu seorang Advokat, maka seharusnya yang bersangkutan tidak boleh main hakim sendiri, melainkan harus menghormati proses hukum sesuai ketentuan hukum positif, dengan mengedepankan asas perdamaian, paraduga tidak bersalah “Presumption of Innocence” hingga ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap “Inkracht Van Gewijsde”. Tutur Kamaruddin.

Dijelaskan Kamaruddin, sesungguhnya perbuatan “Eigen Righting” atau “Main Hakim Sendiri” biasanya hanya dilakukan oleh masyawarat awam hukum saja, dan/atau lebih tepatnya hanya dilakukan oleh kaum premanis terminal /jalanan..!.

Namun sangat disayangkan bila ada orang yang mengaku-ngaku Advokat dan membawa -bawa nama organisasi Advokat, tetapi bertindak main hakim sendiri sehingga tidak mencerminkan seorang Advokat. Tegasnya.

Mirisnya, tindakannya membuat video dan diviralkan ke publik untuk mempermalukan korban, dirinya sendiri dan organisasi Advokat. Maka ini harus diusut dan diadili oleh organisasi Advokat dan Majelis Kehormatan Advokat.

Seorang “Juris, wajib berpikir, menanggapi dan bertindak secara Juridis”, bukan dengan cara “Menculik & mempersekusi ala premanis !” sebab berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat “UU Advokat” dengan tegas menyatakan bahwa “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat”, jadi jelas yang diberikan oleh Advokat adalah “Jasa Hukum” sehingga tak boleh main hakim sendiri “Eigen Righting”. Tutur Kamaruddin Simanjuntak.

Selain itu, Advokat adalah profesi yang terhormat dan mulia “Officium Nobile” sehingga harus dijaga kehormatan dan kemuliannya. Bukan itu saja, Advokat sebagai penegak hukum mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa & Hakim) dalam menegakkan hukum dan keadilan yang dikenal sebagai “Catur Wangsa Penegak Hukum” walaupun peran dan fungsinya berbeda dalam proses Penegak hukum.

Bahkan Advokat merupakan profesi yang memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum & keadila serta kemamfaatan hukum, karena setiap proses hukum, baik dalam perkara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, akan selalu melibatkan dan/atau membutuhkan profesi advokat, sehingga Advokat harus dijaga harkat dan martabatnya serta kemuliaanya. Ujarnya.

Kata Kamaruddin lagi bahwa sesungguhnya bukan hanya Advokat saja yang berhak melakukan pembelaan hukum, akan tetapi berdasarkan Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, membolehkan kalangan “Non Advokat”, untuk ikut membela masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum.

Selain itu, bahwa berdasarkan Pasal 118 Het Herziene Indonesisch Reglemen/ Reglemen Indonesia yang Diperbaharui “HIR”, gugatan dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya tanpa harus melibatkan advokat. Tegasnya.

Apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, ia tidak harus mewakilkan penanganan perkaranya kepada Advokat dan hal itu masih berlaku hingga sekarang ini.

Seorang yang “bukan advokat”, dapat menerima kuasa dan bersidang pada persidangan perdata, Pengadilan Agama, dan Tata Usaha Negara antara adalah:

1. Jaksa Agung & jajarannya (sebagai pengacara negara);

2. Lembaga Swadaya Masyarakat ( Misalnya : lingkungan hidup);

3. Biro hukum (Instansi Pemerintah, Badan Atau Lembaga Negara, Badan Usaha Milik Negara/BUMN, Tentara Nasional Indonesia/TNI, dan Kepolisian RI/Polri);

4. Serikat Buruh (Misalnya Dalam Pengadilan Hubungan Industrial) ;

5. Keluarga dekat (Terkait pemberian kuasa insidentil).

Jadi cukup jelas, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan berdasarkan Pasal 118 Het Herziene Indonesisch Reglemen / Reglemen Indonesia yang Diperbaharui “HIR”, memperbolehkan kalangan “Non Advokat”, ikut membela masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum dan/atau bagi mereka yang butuh keadilan, kepastian hukum dan kemamfataannya.

Dengan demikian, bukan hanya Advokat saja yang dapat beracara di pengadilan maupun diluar pengadilan.

Bahwa “Advokat Memiliki Hak Imunitas, yaitu Hak tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan “Iktikad Baik” untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan” artinya hak imunitas hanya bagi yang beritikad baik, bukan bagi yang berperilaku premanisme atau yang dengan sengaja melawan hukum. Terang Kamaruddin.

Selain itu, menurut konstitusi UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, sehingga tidak boleh karena seseorang memiliki “Professi Advokat / Polisi/ Jaksa / Hakim / Pejabat / Kaya Raya” lantas seenaknya menculik dan mempersekusi serta mencemarkan nama baik orang lain, dengan tidak menghormati norma hukum dan etika itu sendiri.

Sejatinya Advokat justru berkewajiban untuk memastikan bahwa, hukum telah diterapkan secara benar dan hak hak seseorang telah dipenuhi menurut undang undang, sebab Advokat adalah pengawal konstitusi ” The Guardion of Constitution”. Pungkas Kamaruddin Simanjuntak pendiri Kantor Firma Hukum”Victoria” Jakarta ini.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.