Kajati Kepri: Biaya Penenggelaman Satu Kapal Ikan Sekitar Rp 50 juta

TELISIKNEWS.COM,BATAM- Hari kedua eksekusi penenggelaman kapal asing pencurian ikan di perairan Kepri yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Perikanan Negeri Tanjung Pinang. Sebanyak 6 kapal ikan asal Vietnam ditenggelamkan di Pulau Air Raja Galang Kota Batam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono menyebutkan bahwa, penenggelaman kapal ikan asing butuh biaya yang tidak sedikit yakni sekitar Rp.20 juta hingga Rp.50 juta tergantung jenis kapal.

Bacaan Lainnya
Kajati Kepri,Hari Setiyono saat memberikan keterangan pers.

“Biaya menenggelamkan kapal sekitar Rp 20-50 juta,” kata Hari, Kamis (4/3/ 2021) di Pulau Galang Barelang Batam.

Putusan pengadilan jika memutuskan dirampas untuk negara, maka pelaksanaan eksekusi oleh jaksa saat ini dilaksanakan dengan cara menenggelamkan kapal itu di laut sesuai dengan alur laut yang sudah ditentukan oleh pejabat berwenang.

“Karena dalam putusan dirampas untuk negara dengan cara yang kami lakukan seperti ini,” tegas Hari.

Salah satu cara ramah lingkungan terhadap pelaksanaan eksekusi ini dengan cara ditenggelamkan, yang harapanya menjadi rumpun tempat berkumpulnya ikan dan nanti menjadi sumber penghasilan masyarakat di sekitar. Harap Hari.

Dalam penenggelaman Kapal, kata Hari Batam menjadi percontohan eksekusi untuk wilayah Kepulauan Riau secara khususnya Kejaksaan Negeri Batam. (Rina).

Editor: Nikson Juntak

 

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.