Dua Terdakwa Kosmetik Ilegal Diduga Dapat Keistimewaan dari JPU Batam, Ini Dakwaanya

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa perkara kasus kosmetik ilegal, yakni Benny Sim dan Hendra diduga mendapat keistimewaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa hingga sidang beberapa kali sudah berjalan, keduanya tidak ditahan.

Sementara ancaman hukuman dari kedua terdakwa sesuai Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancamanya maksimal 15 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Sidang sebelumnya, Selasa (16/3/ 2021) Majelis hakim yang menyidangkan kedua terdakwa sudah  menyindir lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho tidak menahan para terdakwa.

“Terdakwa Benny dan Hendra, Minggu depan kalian berdua harus hadir di persidangan. Apakah kalian ditahan atau tidak, majelis akan mempertimbangkan,” kata Hakim David P. Sitorus.

Anehnya, sidang lanjutan pada, Selasa (23/ 3/2021) dengan agenda  pemeriksaan saksi dari BPOM. Hakim David Sitorus hanya menanyakan kehadiran para kedua terdakwa.

“Apakah para terdakwa hadir?,” tanya David.

Saat ditanya keistimewaan dari kedua terdakwa, kenapa tidak ditahan pada Jaksa Herlambang dan juga Kasi Pidana Umum Novriadi, Jumat (26/3/2021) sampai berita ini di publis tidak ada tanggapannya.

Sementara dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Herlambang menyatakan bahwa Benny Sim dan Hendra didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Kasus ini terungkap setelah petugas PPNS Balai pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam melakukan pemeriksaan di Perumahan Gardan Masyeba Residence, Blok L nomor 9, RT002/RW005, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, yang digunakan sebagai gudang atau Toko Online Purpleshop 99 dan Colourshop 88.

“Pada saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan ribu sediaan farmasi yaitu Kosmetik tidak memiliki izin edar,” kata JPU membacakan surat dakwaan kedua terdakwa.

Selain menemukan kosmetik, petugas BPOM juga menemukan berbagai barang bukti lain berupa Resi pengiriman ke konsumen, buku catatan pengiriman paket, print Informasi pembayaran seller di Shopee, dan print profil toko di Shopee.

“Semua sediaan Farmasi itu tidak memiliki izin edar. Jumlahnya mencapai puluhan ribu jenis. Proses penjualan menggunakan E-Commerce atau marketplace,” tutur JPU.

Sediaan farmasi yang berhasil disita berupa Kosmetik tidak memiliki izin edar sebanyak 169 item dengan jumlah total sebanyak 38.201 rata-rata berasal dari Negara China.

Sediaan Farmasi milik kedua terdakwa, lanjut JPU, tidak pernah melakukan pengurusan izin terkait produk kosmetik yang diperjual belikannya ke Badan POM RI.

“Atas perbuataanya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya JPU. (Rin).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.