Kepala BPJS Batam: Per 1 Maret 2021 Kepesertaan berjumlah 1.032.940 jiwa

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dalam rangka melakukan sinergi terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama tahap I, Selasa (23/03/2021) di Ruang Rapat Kantor Walikota Batam.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan BPKAD.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam menyampaikan perkembangan program JKN-KIS di Kota Batam. Salah satunya adalah jumlah kepesertaan yang per 1 Maret 2021 berjumlah 1.032.940 jiwa.

“Per 1 Maret 2021, jumlah kepesertaan di Kota Batam adalah sejumlah 1.032.940 peserta atau sekitar 89.21% dari jumlah penduduk kota Batam yang berjumlah 1.157.882 jiwa. Hal ini tentu tidak lepas dari dukungan dan kontribusi pemerintah daerah. Tanpa bantuan pemerintah, kami akan kesulitan,” kata Iwan.

Iwan mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang telah memberikan alokasi sebanyak 47.500 jiwa untuk peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PD Pemda) pada tahun 2021 ini.

Ditambah lagi dukungan Pemko Batam yang turut mendaftarkan 5.978 peserta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN).

“Alokasi PD Pemda sebanyak 47.500 peserta, 5.978 PPNPN yang sudah didaftarkan serta iuran PD Pemda selama tahun 2020 yang sudah dibayar lunas, serta dukungan satuan kerja di Pemko Batam yang selalu mendukung tugas kami untuk menyelenggaran program JKN di Kota Batam,” kata Iwan.

Sementara, Yusfa Hendri selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Batam mengatakan bahwa, kedepannya Pemko Batam dan BPJS Kesehatan akan lebih fokus kepada masyarakat kota Batam yang belum dijamin oleh program JKN-KIS.

Ia berharap seluruh penduduk kota Batam dapat dilindung oleh program JKN-KIS.

“Kita harus fokus kepada masyarakat yang belum dijamin oleh program JKN, kita harus cari tahu berada di segmen apa 124.942 penduduk yang belum terdaftar itu. Kita harus berusaha mempertahankan peserta kita, kalau bisa meningkat terus setiap tahun,” ungkapnya.

Ia berharap BPJS Kesehatan dan satker terkait dapat mengoptimalkan kuota PD Pemda untuk dimanfaatkan oleh penduduk yang belum terdaftar.

“Jangan sampai nanti ada penduduk kita yang tidak bisa bayar biaya di rumah sakit, sementara kuota PD Pemda masih ada. Kita harus terus mengolah sistem kita agar kedepan pendataan peserta semakin baik,” kata Yusfa.

Kemudian, pelayanan gigi di masa pandemi menuai banyak keluhan dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Banyak peserta yang merasakan adanya perbedaan perlakuan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang ada di Batam, sehingga membingungkan peserta yang ingin mendapatkan pelayanan gigi.

Yusrianto menjelaskan bahwa keluhan peserta JKN-KIS terkait pelayanan gigi didominasi dengan penolakan oleh fasilitas kesehatan (faskes) untuk melakukan tindakan tertentu. Hal ini membuat peserta JKN-KIS tidak puas lantaran harus menunggu sampai waktu yang tidak dapat ditentukan.

“Setiap peserta yang datang ke faskes biasanya ingin diberi tindakan, tidak cukup hanya dengan konsultasi saja. Namun, kami juga paham Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) memiliki prosedur tersendiri terkait pelayanan di masa pandemi, yaitu adanya keterbatasan melakukan tindakan tertentu yang sifatnya tidak urgent,” kata Yusrianto.

Menurut Yusrianto, hal yang membuat peserta JKN-KIS tidak puas adalah kekhawatiran diperlakukan secara diskriminatif. Yaitu, ketika prosedur tidak berlaku jika peserta mendaftar secara umum, alias membayar sendiri.

“Itu yang sebenarnya kita jaga. Jangan sampai peserta JKN-KIS merasa bahwa hal tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS. Kalau bisa, ada standar pelayanan gigi yang jelas, sehingga pelayanan yang diberikan seragam kepada seluruh pasien,” kata Yusrianto.

Sedangkan, dr. Ratna Irawati selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batam mengatakan bahwa, terkait hal ini pihaknya meminta kepada PDGI untuk segera menetapkan standar pelayanan gigi masa pandemi di tahun 2021 ini.

Menurutnya, pandemi sudah mulai mereda sehigga prosedur pelayanan harusnya sudah mulai mengikuti perkembangan.

“Saya minta PDGI untuk segera membuat edaran terkait prosedur pelayanan gigi. Misalnya terkait perlengkapan yang harus dipenuhi oleh setiap faskes agar tenaga medis dan pasien aman selama proses pelayanan dan terhindar dari paparan virus,” pinta Ratna.

Ia menambahkan, setelah nanti ada edaran dari PDGI pihaknya bersama BPJS Kesehatan akan segera melakukan kunjungan untuk melakukan pemeriksaan ke klinik terkait standar yang telah ditetapkan.

“Bagi klinik yang memang tidak mampu memenuhi standar silahkan merujuk kepada faskes lain yang lebih lengkap. Sehingga peserta tetap dapat dilayani dengan standar yang sudah ditetapkan,” tegas Ratna. (Rina).

 

Editor: Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.