Dua Anggota DPRD Kepri Tersangka Dugaan Korupsi Rp.7,7 Miliar. Ini Namanya

Kajati Kepri Gerry Yasid saat jumpa pers terkait korupsi di Natuna. (Lia).

TELISIKNEWS.COM,TANJUNGPINANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp 7,7 miliar yang tertunggak selama 5 tahun, akhirnya dapat diselesaikan dibawah  kepemimpinan Gerry Yasid selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Kepri yang baru.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Gerry Yasid mengatakan bahwa, penyidik Pidsus Kejati Kepri, telah menyelesaikan tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp 7,7 miliar, pada tunjangan perumahan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015 lalu.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, perkara korupsi Natuna yang tertunggak selama 5 tahun, dapat kita selesaikan dan sekarang sudah masuk pra penuntutan,” kata Kajati Kepri Gerry Yasid, saat perayaan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62, di Aula Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Jumat (22/7 /2022).

Kemudian, Aspidus Kejati Kepri, Sugeng Riadi menyampaikan bahwa, pihaknya serius menuntaskan kasus ini hingga ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Sehingga ada kepastian hukum dalam perkara ini.

“Inilah keseriusan kami dalam perkara ini hingga ke Pengadilan, sehingga ada kepastian hukum dalam perkara ini,”tegasnya.

Sugeng pun menyampaikan para koruptor yang terjerat dan menjadi  tersangkanya sebanyak 5 orang.  Mereka adalah, Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli yang menjabat Bupati periode 2012-2015.

Selanjutnya, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Kemudian, Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Perkara ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti berkas perkara kelima tersangka ini.

“Soal penahanan para tersangka nanti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (Tahap II) oleh JPU,” ungkap Sugeng Riadi.

Dari 5 tersangka tersebut, ada dua orang yang menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Yakni, Hadi Candra dan Ilyas Sabli.

“Terkait penetapan kelima tersangka sejak tahun 2017 lalu. Dan sudah lima Kajati Kepri berganti kasus ini belum dituntaskan,” tutupnya. (Lian).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.