DR.Joko Sutrisno Buronan Korupsi LKS SMK XVII dan Pameran SMK Ditangkap Kejagung

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap buronan tindak pidana “korupsi terkait pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas 2009.

Buonan DR.Joko Sutrisno diamankan di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Ebrn Ezer Simanjuntak, Selasa (7/9/2021) melalui siaran pers nomor: PR – 667/ 026/K.3/ Kph.3/09/2021.

Bacaan Lainnya

Pria kelahiran Solo 62 tahun lalu tersebut merupakan PNS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Joko yang tinggal di Apartemen Permata, Jalan Palmerah Selatan No.20 Jakarta Selatan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559 K/ Pid.Sus / 2012 tanggal 18 Oktober 2021, terpidana DR. Joko Sutrisno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII Tahun 2009 dan Pameran SMK tahun 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional. Ujar Leonard

Joko melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatan terpidana Joko Sutrisno mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.838.123.000 milyar dan oleh karenanya terpidana DR. Joko Sutrisno dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan. Tutur Leonard.

Rencananya kata Leonard, pada hari Rabu 08 September 2021, terpidana DR. Joko Sutrisno akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Jaksa eksekutor dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” himbau Leonard Simanjuntak

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.