Kejagung Periksa Sekretaris Perusahaan dan Eks Dirut Dugaan Korupsi Perum Perindo

Kantor Mahkamah Agung (dok)

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dugaan perkara tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.

Dua orang saksi yang diperiksa yaitu BA selaku Sekretaris Perum Perindo
dan SJ selaku mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017.

Bacaan Lainnya

“Keduanya diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers nomor: PR– 665/024/K.3/Kph.3/09/2021, Selasa (7/9/202).

Leonard Simanjuntak mengatakan bahwa, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendengarkan keterangan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perum Perindo. Ujarnya.

Penyidik mendalami piutang macet sebesar Rp 181,1 miliar di Perum Perindo yang diduga sebagai akibat dari kontrol perusahaan yang kurang baik. Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan Kejagung.

 

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.