Dorr..!!, Dua Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan Ditangkap Tim  Dirkrimum Polda Kepri

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Dua tersangka AR dan DOF diamankan oleh tim Direktorat Kriminal Umum  (Dirkrimum) Polda Kepri. Kedua tersangka merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada korbanya.

Berawal dari pekernalan korban dengan tersangka DOF melalui aplikasi media sosial. Kemudian berjanji bertemu dengan tersangka DOF di seputaran mall BCS. Lalu tersangka mengajak korban berputar dengan mengendarai sepeda motor di daerah Batam Center, pada Sabtu,13 Maret 2021 sekitar pukul 22. 00 wib.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya tersangka DOF menurunkan korban, tiba -tiba datang tersangka AR dan langsung membekap serta melakukan tindak kekerasan dan mengambil semua barang -barang milik  korban.

Selanjutnya kedua tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban yang sudah mengalami tindak kekerasan dengan luka -luka disekujur tubuh kirban. Atas kejadian ini, korban membuat laporan di Polsek Batam Kota. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, Selasa (16/3/2021).

Beberapa minggu kemudian,mendapat informasi bahwa ada transaksi jual beli handphone sesuai dengan ciri -ciri milik korban, maka petugas melakukan pengintaian.

Saat tersangka sedang memarkirkan motornya di belakang Pelita Inn, keduanya diamankan. Kedua tersangka sempat melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur., dorr!!

Barang bukti yang diamankan yaitu  handphone merek oppo, satu buah kalung ,tas warna hijau milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka bagian rahang, gigi dan sekujur tubuh nya.

Terhadap kedua tersangka ini maka  diterapkan pasal 365 KUHP pencurian  kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tegas Harry Goldenhardt. (Rina).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.