Dituntut 7 Tahun, Tiga Terdakwa Kasus PSK 81 Orchid Massage Nagoya Batam Divonis 1 Tahun

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tiga terdakwa merupakan pemilik 81 Orchid Massage Nagoya Batam yakni Hendra alias Acai me bersama terdakwa Imicen alias mami dan terdakwa Jhony alias Ate.

Hukuman penjara terhadap tiga terdakwa tersebut lebih ringan 6 tahun dari tuntutan jaksa 7 tahun dengan denda Rp.600 juta subsider 8 bulan penjara. Yakni bahwa tiga terdakwa hanya terbukti dengan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Maka ketiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun kurungan dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan didampingi hakim anggota Nora Gaberia Pasaribu, Kamis (29/2/2024).

Usai hakim Sapri Tarigan membacakan vonis, satu persatu para terdakwa mengatakan menerima akan hukuman 1 tahun penjara yang dijatuhkan pada mereka. Namun buat Jaksa penuntut Abdullah menyatakan pikir -pikir.

Bagaimana dengan jaksa penuntut umum, apakah menerima terkait hukuman yang sudah dijatuhkan pada tiha terdakwa ?. Tanya hakim Sapri Taringan.

“Kami Pikir -pikir dulu majelis hakim,” jawab Jaksa Abdullah.

Terlihat terdakwa Imicen alias mami menangis dan berpelukan dengam saudara perempuannya saat mau keluar sidang, vonis 1 tahun penjara yang diberikan oleh hakim Sapri Tarigan seakan masih berat buat dirinya.

Sebelumnya dalam tuntutan jaksa menyatakan bahwa ketiga terdakwa ini diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.. Kemudian melanggar Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara TPPO itu diketahui bahwa terdakwa Hendra alias Acai memiliki peran untuk mencari perempuan dari berbagai daerah Indonesia. Untuk mendapatkan perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di 81 Orchid Massage maka Hendra berkomunikasi dengan teman-teman ataupun kenalanya.

Sementara peran terdakwa Jhony alias Ate sebagai tenaga pemasaran, pada bulan Mei 2023 berhasil mendatangkan seorang perempuan dari Cirebon untuk bekerja di 81 Orchid Massage Nagoya Batam.

Sedangkan peran terdakwa Irnicen alias mami bertugas sebagai kasir di 81 Orchid Massage menerima uang untuk biaya booking jasa PSK dengan nominal 1,8 juta rupiah. (Nik).

Editor: Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.