Dituduh sebagai Nahkoda Kapal MT Arman 114,  Terdakwa Mohamed Abdelaziz Bantah Dakwaan JPU

Terdakwa Mohamed Abdelaziz (kaos merah) saat berbincang dengan Penasehat Hukumnya, Abdul Bari di PN Batam (Nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dugaan perkara pencemaran air laut Indonesia, tepatnya di wilayah perairan Natuna pada titik Posisi 03o 39’ 25” LU – 104o 48’ 9” BT, dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH),  warga negara Mesir.

Didalam persidangan dengan agenda membacakan dakwa terdakwa MMAMH oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya So Immanuel S.H menyebutkan bahwa, terdakwa merupakan Nahkoda Kapal MT Arman 114 berbendera Iran yang sedang melakukan pemindahan minyak atau ship to ship dengan kapal MT. S TINOS berbendera Kribi.

Bacaan Lainnya

Akibat pekerjaan pemindahan minyak mentah (Crude Oil) yang dilakukan oleh terdakwa Mohamed Abdelaziz diatas laut tersebut, terjadilah tumpahan Sludge Oil sehingga terlihat air berwarna pelangi dan coklat keluar dari lobang buritan (belakang) sebelah kiri Kapal MT Arman 114, yang telah menyebar di laut. Kata Jaksa penuntut, Karya So Immanuel saat membacakan dakwaanya dihadapan ketua majelis hakim Sapri Tarigan, Kamis (21/12/ 2023) di PN Batam.

Lanjutkan Karya So, bahwa terdakwa selaku Nakhoda Kapal MT Arman 114 Berbendera Iran, melakukan pembuangan cairan dari buritan lambung kiri kapal MT ARMAN 114 yang diduga sedang membuang limbah ke laut. Saat itu, terdakwa tidak mengindahkan peringatan dari BAKAMLA dan mencoba melarikan diri dari Wilayah Perairan Indonesia ke perairan Malaysia.

Saat itu, saksi Yuli Eko Prihartanto selaku Komandan KN Marore 322 Milik BAKAMLA RI mencoba mendekati kedua Kapal tersebut . Berdasarkan identifikasi visual terdapat 2 kapal tanker yang sedang melaksanakan ship to ship transhipment  dengan nama Lambung Kapal MT. ARMAN 114 berbendera Iran IMO 9116912 dan MT. S TINOS berbendera Kribi (IMO dihapus) dan terdapat selang yang menghubungkan antara kedua kapal tersebut.

Awak kapal ini diamankan dan diserahkan ke Penyidik KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) di Batam untuk selanjutnya di proses secara Hukum.

Akibat perbuatan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba,
sampel air laut dengan Kode ARM terbukti tercemar oleh parameter oil and grease, TPH dan kadungan fenol.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Terdakwa didampingi oleh penerjemah bahasa dan penasehat hukumnya bernama Abdul Bari. Kemudian terdakwa Mohamed Abdelaziz membantah dakwaan Jaksa penuntut umum terkait identitas pekerjaan yang menyatakan bahwa terdakwa adalah Nahkoda Kapal MT ARMAN 114 hingga soal nomor pasport yang berbeda.

Menurut terdakwa bahwa ia bukan sebagai Nahkoda Kapal MT ARMAN 114 melainkan sebagai Chief Officer. Dimana saat itu ia dalam tekanan sehingga dikatakan sebagai Nahkoda Kapal.

” Saya bukan Nahkoda Kapal MT ARMAN 114, saya bekerja di kapal itu sebagai Chief Officer saja,” ungkap terdakwa dihadapan Majelis hakim.

“Pengecekan tethadap lingkungan dan air laut sudah baik, saya bukan Kapten dari kapal tersebut. Saya mengaku karena waktu itu dibawah tekanan,” ucapnya lagi.

Selain itu, usai persidangan dan sempat di wawancarai media ini, dan terdakwa menegaskan bahwa pekerjaannya di dalam kapal.MT Arman 114 adalah Chief Officer. Terdakwa sempat melarang agar tidak mengambil fotonya dan melarang penasehat hukumnya untuk tidak memberikan steatment. Dalam perkara ini terdakwa Mohamed Abdelaziz tidak ditahan.

Untuk diketahui bahwa tugas Chief Officer dalam kapal adalah untuk mengatur muatan, persediaan air tawar, pengatur arah navigasi, dan bertanggung jawab penuh atas semua peralatan deck department.(Nik)

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.