Ditjen Kementerian Ketenagkerjaan, Desak Perusahaan di Batam Wajib Lapor Karyawannya

TELISIKNEWS.COM,KEPRI – Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3), Kementerian Ketenagakerjaan mendesak seluruh perusahaan di Indonesia untuk melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) secara online.

Percepatan WLK online dibutuhkan karena menampilkan data mendasar identitas ketenagakerjaan di perusahaan. Selain itu menjadi obyek awal ketenagakerjaan, namun hingga saat ini belum menunjukkan hasil sesuai harapan. Kata Plt.Sesditjen Binwasnaker & K3, Eko Daryanto.

Bacaan Lainnya

Eko juga mengungkapkan bahwa, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLK online masih sangat sedikit. Karena itu, pihaknya mengingatkan agar perusahaan -perusahaan segera melakukan WLK secara online.

“Kami mendesak dan menghimbau agar perusahaan -perusahaan segera melakukan WLK ( Wajib Lapor Ketenagakerjaan) secara online,” tegas Eko usai mengikuti sidang Tipiring terhadap 13 perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, Kepri, Jum’at (19/7/ 2019).

Sebanyak 13 perusahaan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam karena tidak melaporkan jumlah karyawannya pada Dinas Tenaga Kerja. Sidang tersebut dipimpin hakim Muhammad Candra dan menjatuhkan sanksi denda.

12 perusahaan menerima sanksi denda sebesar Rp700ribu subsider 3 hari yakni: PT FMU, SPA, CUS, JGS, GG, SDM, DBAK, IJS, PDA, CMP, PP dan MWI atas pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) jo, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLK.

“Kalau tidak membayarkan denda ini, maka diganti kurungan 3 hari,” kata Chandra.

Sedangkan PT PP menerima sanksi denda Rp1,2 juta karena terbukti melanggar Pasal 11 ayat (1) jo, Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kata hakim Chandra membacakan putusanya.

Sementara Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan & K3 Kemnaker, Agus Subekti juga menghimbau seluruh perusahaan di Indonesia untuk melakukan wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) secara online dan melaksanakan syarat -syarat keselamatan kerja.

“Kami pengawas ketenagakerjaan yang berada di pusat dan daerah, sungguh-sungguh melakukan penindakan dan penegakan hukum ketenagakerjaan kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan UU bidang Ketenagakerjaan, ” ungkapnya.

Agus Subekti memberikan apresiasi atas penindakan yang dilakukan UPTD dan PPNS Pengawas Ketenagakerjaan wilayah kerja kota Batam terhadap 13 perusahaan yang tidak melaporkan karyawannya ini.

“Sidang ini bukti, pengawas naker telah menjalankan tupoksi untuk menindak perusahaan yang tidak mentaati peraturan ketenagkerjaan, ” kata Agus.

Sementara Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan wilayah kerja kota Batam, Sudianto berharap putusan hakim kepada 13 perusahaan dalam persidangan, bisa memberikan efek jera dalam melaksanakan peraturan di perusahaan.

“Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi masih banyak perusahaan belum mentaati aturan yang telah diberikan, ” kata Sudianto.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.