Tidak Lapor Tenaga Kerja, Disnaker Kepri Pidanakan 13 Perusahaan di Batam

TELISIKNEWS.COM,KEPRI – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau (Kepri ), menyidang 13 Perusahaan Terbatas dan Subkon atas kasus tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Undang-undang Tenaga Kerja.

Ke -13 perusahaan tersebut antara lain: CV Fajar Mulia Utama, dengan tersangka Mohammad Masngud, PT Sumatera Perkasa Abadi dengan tersangka Agus Akbar Sutrisna, PT Centra Utama Sejati dengan tersangka Andika Supoyo.

Bacaan Lainnya

Kemudian, PT Jaya Guna Sakti dengan tersangka Subur, PT Gelar Gatralaras dengan tersangka Sulistijono, PT Sahabat Daya Mandiri dengan tersangka Anang Setiawan dan PT Dwi Berkah Arga Kencana dengan tersangka Matius Devy Juniardo.

Selanjutnya, PT Indoflex Jaya Sakti dengan tersangka Puyudi, PT Prima Dinamika Abadi dengan tersangka Iksanudin. PT Caraka Mandiri Pratama dengan tersangka Indra Saputro, PT PP Presisi dengan tersangka Aris Setiawan dan PT Mitra Wiratindo Indonesia dengan tersangka Isnawan serta PT Persero dengan tersangka Enos Friendly Lase.

Setelah melalui proses persidangan hukum, perusahaan ini dinyatakan bersalah lantaran tidak melaporkan tenaga kerjanya ke Disnaker dan juga tidak mematuhi aturan keselamatan kerja.

Para perusahaan ini disangkakan melakukan pelanggaran terhadap pasal
6 ayat (1) juncto pasal 10 ayat (1) UU No.7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan, dengan pidana denda Rp 700 ribu subsider 3 hari kurungan.

Senentara PT PP (Persero) disangkakan melakukan pelanggaran terhadap pasal 11 ayat (1) Undang -undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan pasal 43 ayat (2) PP 44 Tahun 2015, dengan pidana denda Rp 1,2 juta. Kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Batam, Muhammad Chandra membacakan putusanya, Jumat (19/7/2019) pagi.

Kepala Unit Pelayanan Tugas (UPT ) Dinas Tenaga Kerja Kepri, Sudianto mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya pembinaan kepada perusahaan sebelum menempuh jalur hukum. Namun para perusahaan masih saja melanggar aturan tenaga kerja tersebut. Ungkapnya.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.