Ditangkap di Batam, 15 dari 47 WNA Dugaan Penipuan Online akan Dikenakan Pidana

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Perkembangan penanganan kasus penipuan online yang dilakukan oleh 47 orang WNA Taiwan dan RRT di Batam,  telah di rilis Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa (1/10/ 2019) di lantai 2 kantor Imigrasi Batam.

Hadir dalam pres konpres tersebut adalah Kepala kantor wilayah hukum dan HAM RI (Kakanwil ) Kepulauan Riau, Zaeroji, Kepala Imigrasi Batam, Lucky Agung Binarto,Waka Polresta Barelang, AKBP Mudji, Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi, Kabid Inteldakim, Yukatsih dan Kasi Penindakan, Ryang.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan Zaeroji mengatakan bahwa, bentuk pengawasan bersama dalam pengaman Undang -undang Tim Pora ini ada beberapa intsansi yang terlibat seperti Imigrasi, Polisi, TNI, Kejaksaan dan bahkan para media sendiri bisa ikut untuk mengawasi orang asing.

Para WNA dugaan penipuan online

Awal kasus ini pada September 2019, ada 47 WNA atas dugaan penipuan online. Sebanyak 29 WN Taiwan yang terdiri dari 27 orang laki -laki dan 2 orang prempuan. Kemudian 18 WN RR Tiongkok, yang terdiri dari 16 laki -laki dan 2 prempuan. Penangkapan ini dibantu oleh pihak Polresta Barelang untuk menemukan TKP di Sukajadi dan Orchid Batam Center.

Kemudian menetapkan 15 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Ke-15 WNA tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penipuan online cyber crime yang melibatkan 47 WNA di Kota Batam.

“15 WNA ini diduga menyalahgunakan izin tinggal sesuai dengan pasal 122 huruf a UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Zaeroji.

Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP ke-47 WNA tersebut, 32 WNA melanggar melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Ke-32 WNA tersebut akan dideportasi negara asalnya dan namanya masuk daftar penangkalan,” ujarnya.

“32 WNA ini dikenakan tindakan administratif, Rabu 2/10/2019 akan dideportasi.ke negaranya,” tutur Zaeroji.

Lanjut Zaeroji, modusnya yang mereka dilakukan menghubungi korban yang berada di negara bersangkutan yaitu Tiongkok dengan berpura pura sebagai tenaga asuransi dan judi online. Dari hasil pengembangan, mereka di koordinir oleh WNI berisial CYJ atau alias AL

Ini bukan yang pertama namun tahun 2015 saat saya menjabat sebagai direktur, kasus seperti ini sudah ada. Untuk itu, penguatan terus ditingkatkan dengan adanya Tim Pora.

Terkait WNI tersebut, para WNA ini  harus dinyatakan bersalah dulu baru dilakukan kepada warga negara Indonesia tersebut. Ungkapnya.

Sementara, Waka Polresta Barelang, AKBP Mudji menerangkan bahwa, barang bukti berupa pakaian polisi ini, mereka beli resmi ditempat atau negaranya dengan ID khusus. Namun pembelian pakaian tersebut melibatkan adanya orang dalam juga. Karena ini tidak sembarangan untuk membelinya. Kata Mudji.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.