Disdik Kepri Kurang Koordinasi Bangun SLBN 2 di Fasum, Akhirnya Warga Perumahan TPI Batuaji Batam Tolak

Spanduk penolakan yang dibuat warga TPI di lokasi (tim)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Rencana pembangunan gedung Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 2 di fasum Perumahan Taman Pesona Indah (TPI) Batuaji Kota Batam mendapat penolakan dari warga RT.01- RT. 06/RW.09 perumahan tersebut. Menurut warga, bahwa lahan itu akan mereka jadikan sebagai fasilitas olah raga dan fasos lainnya.

Rencana pembangunan SLBN 2 Batam di areal lahan fasilitas sosial – umum (fasos -fasum) TPI ditolak, karena warga selama ini tidak pernah diberitahu oleh Pemko Batam atau dinas terkait akan ada sekolah akan di bangun.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak pernah merekomendasikan dibangun sekolah di atas lahan fasos/fasum, kami juga tidak pernah diajak bermusyawarah,”ujar salah seorang warga Perumahan TPI yang namanya tak mau disebutkan pada tim media ini, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan Propinsi Kepri yang membawahi SLB, SMA dan SMK asal main tembak diatas kuda tanpa adanya pemberitahuan jauh sebelumnya.

“Dan seharusnya Disdik Kepri itu meminta izin pada pihak pemerintah kota selaku pihak yang memimpin daerah atau kota. Jangan asal main tembak diatas kuda, kalau mulus tak ada penolakan bangun. Mungkin ini prinsipnya mereka,” ujarnya.

Kemudiian mencoba konfirmasi pada Kasi Peserta didik dinas pendidikan Kepri, Gito, yang katanya turun langsung ke lokasi. Saat dihubungi, tidak mau mengangkat telepon dan membalas whatsapp.

Hal yang sama juga dilakukan Kacabdis Batam, Kasdianto dan Kadis Pendidikan Propinsi Kepri, Andi Agung. Ketika mencoba menelepon dan melayangkan beberapa pertanyaan, tetap tidak digubrisnya hingga berita ini ditayangkan ke publik.

Sementara, walikota Batam Muhammad Rudi saat dimintai keteranganya mengantakan tidak mengetahui adanya pembangunan sekolah disana karena tidak ada informasi atau kordinasi dengan pihak pemko. Apalagi ada penolakan dari masyarakat. Malah walikota balik bertanya, masyarakat mana yang meminta sekalah tersebut dan warga mana yang menolak ?.

“Kalian media itu sudah taulah seperti apa pihak sana, saya tidak butuh untuk dihormati tapi sedikitnya ada koordinasi lah,” ujar Rudi,Selasa (10/10/2023) melalui sambungan telepon.

Kemudian, dalam aturan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman , pasal 47 (1) dan (4) diatur bahwa pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan bisa dilakukan oleh Pemerintah daerah maupun setiap orang.

Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun wajib diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis -jenis fasum yang ada dalam perumahan:

Fasum tingkat bawah: Biasanya jenis fasum ini digunakan oleh sejumlah komunitas perubahan yang terbatas. Umumnya disediakan dalam desain tata letak pemukiman penduduk seperti taman perumahan.

Fasum tingkat menengah: Biasanya melayani beberapa orang dari bermacam -macam komunitas yang ada. Seperti sekolah.

Fasum tingkat tinggi: Fasum ini mencakup wilayah metropolitan atau kota seperti rumah sakit.(tim).

Editor : Nikson Nuntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.