Tersangka ARR Minta Perlindungan Hukum, Ini Kata Ketua DPC Peradi Batam

Ketua DPC Peradi Batam, Mustari S.H (ist)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tersangka ARR seorang advokat di Batam, dalam dugaan kasus pencurian mengirimkan surat meminta perlindungan hukum ke DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Batam dan memembuskan ke DPN Peradi pusat pimpinan Otto Hasibuan ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh ketua DPC Peradi Batam, Mustari S.H dan menyampaikan bahwa tersangka ARR meminta perlindungan hukum dan juga menembuskan suratnya ke DPN Peradi Pusat. Setelah suratnya ditelaah, dan untuk mengecek kebenarannya Sekjen DPN Peradi pusat, Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H turun ke Batam dan memerintahkan DPC Peradi Batam untuk mendampingi tersangka ARR.

Bacaan Lainnya

“Benar, tersangka ARR meminta perlindungan hukum ke kami (DPC red) dan juga pada DPN Peradi pusat. Selanjutnya, Sekjen DPN turun ke Batam untuk mengecek dan memastikan kebenaranya,” kata Mustari, Jumat (13/10/ 2023) pagi pada Telisiknews.com.

Namun, kata Mustari, pihaknya belum mengetahui sejauhmana materi pokok perkara sehingga ARR menjadi tersangka. Dan apa hubungannya dengan tersangka R.

“ARR dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Singapore, namun kami tidak tahu apa hubungannya dengan tersangka R” ujarnya.

Kemudian, dari penelusuran tim.media ini bahwa tersangka R adalah seorang Direktur  pengusaha property di Batam dan bukan seorang advokat seperti berita sebelumnya.

Kedua tersangka dilaporkan oleh Lim Chui Lan ke Polda Kepri. Dari hasil, penyidikan Polda Kepri hingga menyerahkan berkas SPDP pada Kejaksaan Tinggi Kepri tanggal 2 Oktober 2023 lalu.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Deny Anteng Prakoso membenarkan dan mengatakan bahwa, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polda Kepri terkait kasus pencurian atas nama ARR dan R.

“Ya benar, SPDP terkait dugaan pencurian atas nama ARR dan R telah masuk ke Kejati Kepri dari penyidik Polda Kepri. SPDP itu masuk tanggal 2 Oktober 2023 lalu,” kata Deny Anteng Prakoso, Kamis (12/10/2023) pagi.

Pada SPDP tersebut dijelaskan oleh Deny , bahwa ARR dan R diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan melanggar Pasal 362 junto 55 ayat 1 ke 1. Tegasnya.. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.