Direktur PT Glory Point Riki Lim Didakwa Pasal 406 KUHP, PH Ajukan Eksepsi

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sekitar pukul 10.12 wib, terdakwa Riki Lim datang dan memasuki ruang utama persidangan pengadilan negeri Batam. Namun sidang dilaksanakan diruang Wirjono Prodjodikoro. Riki memakai topi hitam dengan kemeja warna biru didampingi oleh penasehat hukumnya, Masrur Amin dan Sulhan.

Terdakwa Riki Lim disidangkan dalam kasus pengerusakan barang milik orang lain. Atas perbuatanya tersebut, Riki Lim didakwa jaksa penuntut melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Tersangka Riki Lim dilaporkan oleh Lufkin karena dugaan merusak tembok beton pembatas lahan milik PT Putra Padu Mitra Jaya di Komplek Puri Industrial Park 2000, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Tembok sepanjang 100 meter dengan tinggi 2 meter itu roboh, akibat cut and fill yang dilakukan terdakwa Riki Lim untuk pengembangan perumahan Glory View. Tak hanya itu, akibat pekerjaan yang dilakukan pihak terdakwa, pagar kawat Tower Telekomunikasi milik.PT Daya Mitra Telekomonikasi, Tbk juga ikutan roboh.

Akibat dari kerusakan properti itu, korban Lufkin Conitra mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. “Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dengan acaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan,” ungkap jaksa Arif, membacakan surat dakwaanya.

Setelah dakwaan terdakwa Riki Lim dibacakan oleh Jaksa penuntut, Arif Darmawan Wiratama, ketua majelis memberikan kesempatan pada terdakwa atau penasehat hukumnya.

Kemudian, Riki Lim berdiskusi dengan penasehat hukumnya Masrur Amin dan menyatakan bahwa, pihaknya akan melakukan eksepsi atau tangkisan atau pembelaan terkait dakwaan jaksa penuntut tersebut.

“Ya mulia, terkait dakwaan jaksa penuntut yang dikenakan pada klien kami dengan pasal 406 KUHP. Maka kami akan mengajukan eksepsi,” kata Masrur Amin, Kamis (26/10/2023).

Menurut Masrur Amin, bahwa pihaknya mengajukan eksepsi karena perkara ini sudah terlalu lama yakni tahun 2014. Artinya sudah ada sekitar 9 tahun perkara ini terjadi. Kenapa kembali dinaikkan setelah sekian lama kasus ini terjadi dan kadaluarsa.

“Hal inilah yang kami lihat dari perkara ini, kasus ini sudah lama sejak tahun 2014 silam,” ujarnya.

Selanjutnya, ketua majelis hakim David Sitorus menyampaikan bahwa, saudara tidak ditahan dalam perkara ini, untuk itu harus koperatif. Sidang akan kembali digelar 2 minggu kedepan.

“Saudara tidak di tahan dalam.perkara ini, jadi harus koperatif,” kata Hakim David Sitorus pada terdakwa Riki Lim. (Nik).

 

Editor : Novi

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.