Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Batam Naik ke Penyidikan

Kasi intel Kejari Batam, Andreas Tarigan (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Penyelidikan dugaan korupsi pada pengadaan pekerjaan jasa konstruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Kota Batam Tahun anggaran 2022.

Kejari Batam menaikkan status hukum pengungkapan dugaan praktik korupsi di lembaga jaminan sosial tersebut menjadi penyidikan, setelah penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), Print-4821/L.10.11/Fd.2/ 10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelejen sekaligis humas Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan, sprindik tersebut terbit. “Berdasarkan sprindik tersebut, tim penyidik pada Kejari Batam, mulai akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi,” ungkap Andreas, Kaamis (26/10/2023).

Terkait penyidikan tersebut, Andreas menerangkan, tim Kejari Batam akan memulai serangkaian proses pencarian bukti-bukti kasus. Pada kasus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sekupang yang berlokasi di Sagulung ini, nila pagu anggarannya sebesar Rp 9.2 miliar.

Dijelaskan Andteas bahwa, pekerjaan berdasarkan SPMB nomor SPMB 17 /07/2022 tanggal SPMB 14 Juli 2022 dengan masa waktu pelaksanaan 180 hari, namun dilakukan pengakhiran pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 %, dan sampai saat ini masih terbengkalai.

Terhadap pekerjaan konstruksi renovasi tersebut dilaksanakan pada 5 ruko baru, yang sebelumnya dibeli oleh BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019. Selain itu, terdapatnya kekeliruan pada tahap perencanaan yang mana tidak dapat diaplikasikannya perencanaan.

Diduga akibat penyimpangan atau tidak profesionalnya perencanaan yang dilakukan diantaranya: data yang digunakan dalam perencanaan adalah secara sengaja menggunakan bahan data yang keliru atau tidak valid sehingga pada saat pekerjaan dimulai dilaksanakan.

Ternyata banyak fakta kondisi gedung bangunan awal yang akan direnovasi terdapat banyak kerusakan. Kemudian tidak sesuai perencanaan khususnya dalam hal spesifikasi pondasi dan struktur yang tidak bermutu.

Terkait kasus juga sudah dilaksanakan pembayaran terhadap konsultan perencana dan progres terhadap penyedia meskipun adanya pengakhiran pekerjaan. Tutur Andreas.

Selanjutnya, diduga pekerjaan tersebut bertentangan dengan peraturan pemerintah maupun peraturan internal/ peraturan direksi BPJS Ketanagakerjaan terkait pengadaan barang dan jasa secara umum prinsip dan etika pengadaan barang dan atau jasa yaitu transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas.

Kemudian etika melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya maksud dan tujuan pengadaan barang dan jasa. Pungksanya (nik).

 

Editor : Novi.

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.