Diduga SOP PT Altrak 1978 Amburadul, Stenny Erick Masuk Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Fakta dipersidangan terkait perkara tindak pidana penggelapan yang dilaporkan PT Altrak 1978, dengan terdakwa Stenny Erick yang tidak lain adalah karyawan pada bagian Customer Support Officer (CSO).

Diduga PT Altrak 1978 tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik alias amburadul. Terbukti dari keterangan saksi Winarko yang merupakan kordinator bagian gudang mengatakan, bahwa barang dapat dibawa keluar oleh karyawan yang memesan tanpa diantar mobil atau kendaraan milik perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Jika barang pesanan sangat butuh sekali (Urgent),dapat diantar dengan menggunakan kendaraan lain yang bukan milik perusahaan. Misalnya dengan ojek atau mobil temannya,”kata saksi Winarko dan diamini saksi Beni yang juga karyawan PT Altrak, Rabu (13/2/2019) di PN Batam.

Saksi Winarko mengaku menyiapkan barang yang dikeluarkan terdakwa sesuai Purchasing Order (PO), namun tidak mengetahui kemana barang tersebut keluar dan diantar terdakwa.

“Saya yang menyiapkan barang tersebut sesuai dengan PO, tapi tidak mengetahui kemana terdakwa bawa barang itu keluar. Terdakwa ada tanda tangan didalam buku sebelum barang itu dibawa keluar,” kata Winarko.

Keterangan saksi Winarko langsung dibantah terdakwa sekalipun buku dan tandatangan itu ditunjukan dihadapan majelis hakim. “Itu tidak tanda tangan saya dan tidak membawa barang tersebut keluar,” bantah terdakwa Stenny Erick.

Kemudian saksi Beni mengatakan bahwa dengan adanya PO dari Customer seolah -olah ada pesanan namun nyatanya itu adalah fiktif dan tidak ada pesanan. Invoice dan stampel fiktif juga muncul sementara PT ASL dan PT Brodero Indonesia selaku Customer tidak ada memesan barang.

“Ada 7 PO (Purchasing Order) palsu yang diduga diterbitkan oleh terdakwa dengan total kerugian sebesar Rp 1 milyar,” tutur saksi Beni.

PO dan Invoice palsu dipertegas oleh saksi Jeni dari PT ASL dan saksi Sri dari PT Brodero Indonesia selaku pihak customer PT Altrak 1978. Kedua saksi menegaskan bahwa perusahaannya tidak mengeluarkan PO dan Invoice untuk memesan barang pada PT Altrak 1978.

“PT Brodero Indonesia tidak memesan barang, dan PO tersebut bukan dari kami karena format PO nya tidak sama. PO kami menggunakan Inggris, sementara PO yang dijadikan sebagai barang bukti memakai bahasa Indonesia,” tegas saksi Sri dari PT Brodero Indonesia.

Selanjutnya, dalam keterangan saksi Iman yang merupakan internal auditor PT Altrak menerangkan bahwa, ditemukan adanya barang hilang setelah dilakukan pengecekan data lewat PO. Dan sesuai keterangan dan pengakuan terdakwa.

“Munculnya temuan barang hilang ini setelah dilakukan pengecekan data. Dan saat itu, terdakwa dipanggil dan telah mengakui perbuatanya. Setelah itu, terdakwa tidak kembali lagi ke kantor,” kata saksi Iman.

Sementara, majelis hakim Taufik Naiggolan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel agar menghadirkan saksi Sely, yang mana pada saat itu bekerja sebagai staf administrasi di PT Altrak 1978.

Dari keterangan saksi Beni mengakui bahwa, beberapa saksi yang dulunya bekerja di PT Altrak 1978 setelah kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Batam, sudah mengundurkan diri.

Dalam dakwaan JPU mengatakan bahwa, perbuatan terdakwa maka pihak PT Altrak 1978 mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp1.009.427.670 milyar. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana. Kata JPU dalam dakwaannya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.