Diduga Pemohon Praperadilan Barang Sitaan Polairud Kepri, Pemain Mikol dan Minyak

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Setelah dalil – dalil pemohon praperadilan dibantah para saksi yang dihadirkan oleh tergugat 1 Polairud Polda Kepri, yang menerangkan bahwa barang sitaan tersebut akan dikirim ke luar Batam dan lokasi itu bukan milik saksi Mustar atau pemohon. Maka sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda Kesimpulan masing – masing pihak.

Kemudian sesuai informasi didapat media ini dari warga tempat kejadian perkara yang ada hadir di PN Batam, Rabu (21/3/2018) yang mengatakan bahwa pelabuhan tikus itu sudah ada beberapa kali pihak lain yang menggunakan untuk mengangkut barang – barang.

Bacaan Lainnya

“Selain barang- barang seperti yang sudah diamankan, diduga pemohon ini juga merupakan pemain minuman beralkohol (Mikol) dan minyak solar karena aktifitas mereka malam hari,” kata salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan.

Keterangan ini juga diperkuat oleh Ketua RT Sembulang Camping, Jisamsir yang menyatakan bahwa aktifitas ini tidak pernah dilaporkan pada RT/RW. Dan sesuai informasi warga Sembulang Camping Barelang, bahwa aktifitas ini merupakan
yang ke-3 baru setelah ditangkap.

“Saya selaku ketua RT tempat kejadian perkara tidak mengetahui aktifitas ini sebelumnya karena tidak ada informasi. Namun baru – baru ini, warga saya memberitahukan ada kegiatan malam yang mengangkut barang- barang ke dalam kapal,’terangnya.

Sementara saksi Irwanto dan Maulana merupakan pekerja angkut yang mendapat upah dari Johannes alias Joko mengakui, bahwa kegiatan mereka saat kejadian mengakut barang-barang dari Boat Pancung ke dalam Kapal Tongkang saat air pasang. Hal itu mereka lakukan pada pukul 21.00 wib malam hari hingga pukul 03.00 wib dini hari.

“Kami hanya pekerja angkut barang dari Boat Pancung ke Kapal Tongkang, yang diupah oleh Joko. Dan tekong pancung yang membawa kami adalah saksi M. Nur,” tutur kedua saksi pada hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini.

Selanjutnya, dua saksi penangkap dari Polairud Polda Kepri menerangkan, sesuai perintah Dirpolairud Polda Kepri untuk memantau aktifitas di daerah TKP. Maka sekitar pukul 06.00 WIB sore hari, melihat satu unit Boat Pancung sedang beraktifitas di laut.

“Kami turun ke TKP dan melihat ada barang- barang ditemukan dipinggiran laut hutan bakau. Dan langsung kami laporkan ke Panin Intel, tidak lama kemudian datang 8 mobil Polairud untuk mengangkut barang tersebut ke Mako. Namun sebelumnya kami sudah menghubungi perangkat setempat, tapi semuanya sibuk dan tak bisa hadir ke lokasi,” terang kedua saksi.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.