Dalil Gugatan Pemohon Terkait Barang Sitaan Polairud Polda Kepri di Bantah Para Saksi. Ini Penjelasanya

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Hari keempat sidang pra peradilan antara penggugat Yohannes Juko Suwarno dengan tergugat 1 Dirpolairud Polda Kepri dan tergugat 2 Bea dan Cukai Kota Batam, Rabu (21/3/2018) dengan agenda pembuktian surat -surat dan keterangan saksi dari penggugat.

Taufik Nainggolan Hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini meminta para pihak untuk memberikan bukti -bukti surat baik visual gambar maupun yang sudah tercetak. Hal ini untuk melengkapi dan membuktikan dokumen secara rill dan akurat tanpa ada rekayasa.

Bacaan Lainnya

Adanya dalil -dali gugatan pemohon dalam hal ini Yohannes Juko Suwarno melalui penasehat hukumnya yang menyatakan bahwa, penyitaan itu tidak sah karena tidak dibuktikan surat izin. Kemudian, lahan tersebut adalah milik Yohannes Juko Suwarno. Namun semua dalil -dalil tersebut dibantah para saksi dan anggota Polairud Polda Kepri. Inilah penjelasannya.

Pembuktian surat-surat selesai, dilanjutkan dengan keterangan saksi dari pihak penggugat yaitu Yudo Iman Bintoro dan Musta. Dalam keterangan saksi Musta yang mengaku kenal dengan penggugat Yohannes Juko Suwarno karena menyewa lahan miliknya. Sementara saksi Musta mengaku rekan bisnis dari penggugat.

Dalam keterangan Yudo Iman Bintoro yang datang dari Palembang menyatakan, baru kenal 2 bulan dengan pemohon terkait bisnis barang -barang hotel lewat iklan internet tidak resmi. Iwan yang pertama mengenalkan soal bisnis ini lewat agen Batamindo III untuk tempat pengirimanya.

Lanjut saksi, mengaku membeli barang dari Batamindo III tanpa ada invoice harga dan hanya dengan faktur barang saja seharga Rp.350 juta. Kemudian barang tersebut dijual kembali pada Yohannes Juko Suawarno seharga Rp 400 juta.

“Uang Rp 400 juta diterima Batamindo III langsung dari Yohannes Juko Suwarno selaku pembeli setelah di pertemukannya,” kata saksi Yudo mulai menjawab pertanyaan tergugat 1 Polairud Polda Kepri.

Ani Parida SH dihadirkan sebagai saksi selaku pemilik tanah yang dibelinya tahun 2016 dari Saminah/ Kasim. Kehadiran saksi ini membantah dalil penasehat hukum pemohon yang menyatakan bahwa tahah tersebut adalah milik Yohannes.

Sementara saksi M.Nur pekerja untuk melansir barang -barang ke dalam kapal besar di laut menerangkan, Yohannes atau Joko menyuruhnya untuk mengangkut barang- barang dengan menggunakan kapal pancung setelah air sudah pasang.

“Kami sudah melansir barang – barang itu ke laut dalam kapal, namun karena air laut surut maka tertinggal sebagian. Alasan lain kami adalah tidak sanggup lagi memikul karena air laut sudah jauh dari kapal. Pelabuhan itu adalah pelabuhan tikus dan bukan pelabuhan resmi,”kata saksi Muhamad Nur.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.