Delapan Warga Pulau Rempang Ditangguhkan Terkait Bentrok dengan Polisi

Walikota Batam, M.Rudi (baju putih) bersama Kapolresta Barelang saat konpresi pers (re)

TELISIKNEWS.COM,BATAM  – Delapan warga Pulau Rempang yang di tahan terkait benyrok dengan Polisi beberapa waktu lalu, telah dikabulkan penangguhannya oleh Kapolresta Barelang Nugroho Tri Nuryanto. Kepala BP Batam dan juga Wali Kota Batam Muhammad Rudi ikut menjamin penanguhan tersebut.

Dalam penangguhan para tersangka tersebut disampaikan Kapolres Barelang, bersama Kepala BP Batam dan juga Aliansi Pemude Melayu (APM), di Lobi Mapolresta Barelang, 10 September 2023 malam.

Bacaan Lainnya

” Untuk permohonan penanguhan berasal dari keluarga, demi kemasalahan umat dan kepentingan umum Insya Allah akan kami kabulkan,” kata Nugroho Tri Nuryanto, saat konferensi pers.

Kemudian, Walikota Batam, Muhammad Rudi mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Barelang karena sudah memberikan status penanguhan penahanan kepada 8 orang warga Rempang tersebut.

“Saya sebagai kepala daerah ikut menjamin, agar 8 warga  kita yang ditahan dikembalikan besok ke rumah masing-masing,” ucap Rudi.

Sementara, Koordinator Umum Aliansi Pemude Melayu Kota Batam Dian Ardiandi juga mengumumkan aksi unjuk rasa jilid II yang akan dilakukan mereka Senin, 11 September 2023, dibatalkan.

“Kami telah membatalkan aksi di Kantor BP Batam besok (hari ini, red), dengan beberapa pertimbangan,” kata Dian.

Salah satu pertimbangan kata Dian adalah khawatir akan terjadi bentrok saat aksi unjuk rasa dilaksanakan. “Tidak hanya Aliansi Pemude Melayu saja yang aksi, LSM-LSM lain juga datang. Jadi kami tidak mau terjadi benturan dan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Kami berharap ingin ciptakan kondisi kodusif di Kota Batam,” tuturnya. (red).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.