Cuman 16 Bulan Vonis Terdakwa Iptu HA Kasus Penggelapan Mobil di PN Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM- Majelis Hakim pengadilan negeri Batam membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Iptu Hisuwanto Ady, oknum Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau, kasus penggelapan mobil.

Vonis terbilang sangat ringan terhadap oknum Polisi tersebut yang dibacakan ketua majelis hakim Adiswarna didampingi Egi Novita dan David P Sitorus, melalui sidang secara video teleconference di PN Batam, Selasa (22/9/2020) sore.

Bacaan Lainnya

Putusan majelis hakim ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang. Dimana dalam tuntutannya jaksa menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara. Sementara hakim cuman menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Sesuai amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan kerugian materil bagi para korban.

“Terdakwa Hisuwanto Ady telah terbukti bersalah melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap hakim Adiswarna saat membacakan amar putusannya.

Selain melanggar pasal yang didakwakan bahwa, perbuatan terdakwa juga telah meresahakan masyarakat dan mengakibatkan para korban mengalami kerugian materil yang cukup banyak serta terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kata Adiswarna.

Selanjutnya, yang memberatkan bahwa, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya serta masih memiliki tanggungan keluarga.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hisuwanto Ady dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ungkap Adiswarna.

Atas putusan tersebut, terdakwa Iptu Hisuwanto Ady terlihat senang dan gembira serta menerima vonis itu. Sedangkan jaksa Herlambang menyatakan pikir-pikir selama satu minggu sebelum melakukan upaya hukum lainnya.

“Atas putusan itu, saya minta waktu selama satu minggu untuk pikir-pikir, apakah melakukan upaya hukum lain atau tidak,” katanya (RD).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.