Curi Kabel 40 meter, PT Mc Dermott Indonesia Penjarakan Fernando

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa Fernando harus merasakan dinginnya penjara. Fernando bersama Ijam (DPO) melakukan pencurian di perusahaan galangan kapal dan oil gas terbesar di Kota Batam, yakni PT Mc Dermott Indonesia.

Kedua pelaku melakukan pencurian kabel Drone di area kawasan Sammye Yard PT Mc Dermott Indonesia yang ada di Batuampar Kota Batam, pada tanggal 3 Juli 2020 pukul 22.00 wib.

Bacaan Lainnya

Kabel tersebut diambil kedua pelaku dan membawa keluar sekitar 20 meter dari area Sammye Yard. Malang bagi Fernando, dia tidak melarikan diri saat dipergoki oleh satpam perusahaan,  sedangkan Ijam sudah melarikan diri.

Tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Rosmalina Sembiring yakni, saksi Gabriel, Ismail dan Dodi Malasyamdi memberikan keterangan di sidang virtual di kantor Kejaksaan Negeri Batam.  Dan mengatakan bahwa kedua pelaku awalnya terlihat masuk oleh saksi Gabriel. Kemudian memanggil dua saksi lainnya.

“Kedua pelaku membawa 1 buah kabel grounding warna kuning hijau sepanjang ± 40 meter. Barang bukti berupa kabel drone tersebut kami  amankan bersama dengan terdakwa Fernando”

“Kerugian PT Mc Dermot Indonesia dengan 40 meter kabel yang belum sempat terjual sekitar Rp 4 juta,” kata ketiga saksi, Selasa (22/9/2020) pada Jaksa dan Majelis Hakim yang menyidangkan di Pengadilan Negeri  Batam.

Sementara terdakwa Fernando mengakui dan sangat menyesal atas perbuatanya tersebut.

“Saya menyesal Yang mulia mengambil kabel tersebut, dan rencana kabel itu akan kami jual ke tempat besi tua,” ungkapnya.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 KUHPidana. Kata Jaksa Rosmalina Sembiring S.H.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.