Divonis 16 Bulan, Apakah Iptu HA akan Dikenakan PTDH?. Ini Kata Kabid Humas Polda Kepri

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ada syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan Pemberhentian Tidak  Dengan Hormat atau yang disingkat dengan PTDH bagi anggota Kepolisian dari kesatuannya. Yang pertama, bila anggota tersebut melanggar tindak pidana yang dilakukan sidang pidana.

Kedua apabila anggota kepolisian tersebut melanggar kedisiplinan yang di sidang dengan sidang disiplin, dan yang ketiga ialah apabila anggota kepolisian tersebut melanggar profesi dan dilakukan sidang profesi.

Bacaan Lainnya

Dalam proses ini, apakah anggota tersebut melanggar pidana, disiplin atau profesi maka untuk PTDH-nya akan diajukan rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) melalui sidang kode etik Kepolisian. Kemudian, bila anggota tersebut direkomendasikan untuk dipecat maka harus melalui sidang kode etik kepolisian terlebih dulu.

Dalam perkara penggelapan puluhan mobil oleh Iptu Hisuwanto Ady, oknum Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan hukuman atau vonis yang dibacakan hakim ketua Adiswarna didampingi Egi Novita dan David P Sitorus, melalui sidang secara video teleconference di PN Batam, Selasa (22/9/2020) sore.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang. Dimana dalam tuntutannya jaksa menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara. Sedangkan hakim hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Sesuai amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan kerugian materil bagi para korban.

“Terdakwa Hisuwanto Ady telah terbukti bersalah melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkap hakim Adiswarna saat membacakan amar putusannya.

Selain melanggar pasal yang didakwakan bahwa, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan para korban mengalami kerugian materil yang cukup banyak serta terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kata Adiswarna.

Selanjutnya, yang memberatkan bahwa, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya serta masih memiliki tanggungan keluarga.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hisuwanto Ady dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Iptu Hisuwanto Ady terlihat senang dan gembira serta menerima vonis itu. Sedangkan jaksa Herlambang menyatakan pikir-pikir selama satu minggu sebelum melakukan upaya hukum lainnya.

“Atas putusan itu, saya minta waktu selama satu minggu untuk pikir-pikir, apakah melakukan upaya hukum lain atau tidak,” katanya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry

Terkait putusan hukuman Iptu HA, mencoba melayangkan beberapa pertanyaan kepada Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK.

1 Apakah masih ada sanksi dari kepolisian?
2.Apakah vonis 16 bulan sudah masuk syarat pengenaan rekomendasi PTDH bagi pelanggar Kode Etik Profesi Polisi?
3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 21 ayat (1 ) ralat (3). Apakah ini akan diberlakukan pada Iptu HA?.

Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan iya, namun pihaknya masih menunggu salinan putusan pengadilan negeri sebagai dasarnya.

“Kita masih menunggu salinan putusan sebagai dasarnya,”kata Harry Goldenhardt, Rabu (23/9/2020) pagi kepada Telisiknews.com.

 

 

Nikson Juntak

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.