Cabuli Anak Dibawah Umur, Terdakwa David Martinus Gulo Dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak

Foto ilustrasi pelaku pencabulan anak (int)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang tertutup kasus pencabulan dengan terdakwa David Martinus Gulo di ruang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Batam, Senin (14/2/2022).

Agenda sidang untuk mendengarkan putusan sela atas nota keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa David Martinus Gulo dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umu. Majelis hakim menunda persidangan karena ketua Majelis sedang sakit.

Bacaan Lainnya

“Sidang putusan sela terdakwa DMG ditunda karena ketua majelis hakim sedang sakit, maka sidang minggu depan,” kata Rosmalina Sembiring selaku Jaksa Penuntut, Selasa (15/2 /2022) siang.

Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa David Martinus Gulo dipimpin Ketua Majelis Jiely dengan hakim anggota Martha Napitupulu dan Edy yang digelar secara daring. Sedangkan terdakwa DMG mengikuti sidang secara virtual di Rumah Tahanan (Rutan) Batam.

Atas perbuatan dugaan pencabulan terdakwa  David Martinus Gulo, diancam dengan Pasal 82 ayat 1 Undang -Undang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.  Tutur Rosmalina Sembiring. (Nikson ).

Editor : A.Yinus

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.