TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa 4 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia pada Selasa (15/2/2022).
“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 4 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya.
Keempat saksi yang diperiksa adalah :
1. SLG, Komisaris Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2019.
2. ARA, Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2012.
3. DO Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2014.
4. MI, Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2014.
Para saksi diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.Ujar Leonard.
Adapun penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda sejak 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021( ***).
Editor : Nikson Juntak