Burung Terdakwa Dewa Putu Suparta S.H, M.Si Tidak Dilengkapi Surat Kesehatan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Siapakah  terdakwa Dewa Putu Suparta ini, sehingga burungnya bisa lolos tanpa ada dokumen maupun surat kesehatan, apakah burungnya itu sehat atau membawa penyakit.

Bukan itu saja, terdakwa Dewa Putu Suparta ini bisa menyuruh Muhammad Alim, pegawai Karantina dari Dinas Pertanian yang ada di Bandara Hang Nadim Batam untuk mencari agen untuk mengurus dokumen burungnya.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Dewa Putu Suparta ini bukan orang sembarangan, dia memiliki dua gelar akademik yaitu: Sarjana Hukum dan Magister Sains (M.Si). Namun sangat disayangkan, terdakwa ini menyeludupkan 105 ekor jenis burung dari Negara Thailand tanpa dokumen dan sertifikat Kesehatan.

Secara aturan dan hukum, terdakwa Dewa Putu Suparta S.H, M.Si harusnya sangat memahami aturan -aturan tersebut tapi hal itu ditutup matakan demi meraup untuk yang lebih besar. Namun langkah terdakwa tertangkap oleh pihak Polda Kepri pada Kamis tanggal 13 September 2018 sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa melanggar Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dimana berawal pada saat terdakwa berangkat dari Negara Indonesia menuju Negara Thailand dengan tujuan untuk membeli hewan jenis burung perkutut di negara tersebut. Sesampainya terdakwa di Thailand, pada hari Kamis tanggal 6 September 2018 dan hari jumat tanggal 7 September 2018, terdakwa melakukan pembelian sejumlah 105 ekor burung jenis perkutut di Chana (Thailand Selatan).

Terhadap sejumlah 105 ekor burung jenis perkutut yang dibeli terdakwa tersebut dikemas kedalam 4 keranjang buah dengan tujuan akan dibawa atau dimasukan keIndonesia, dan rencanya di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Dengan tanpa dilakukan pengurusan sertifikat kesehatan dari Negara, sehingga 105 burung jenis perkutut  tersebut menjadi ilegal. Terdakwa membawa burung tersebut pada sabtu tanggal  8 September 2018 melalui Johor  Malaysia dengan mengunakan transportasi darat jenis Bus.

Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanannya pada Senin tanggal 10 September 2018, dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor Malaysia menuju Pelabuhan Internasional Batam Centre Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, dengan Kapal Fery MV. Marina Syahputra 1.

Kemudian setelah lolos dari Pelabuhan Ferry Batam Center,, pada hari Senin tanggal 10 September 2018 sekitar pukul 15.30 Wib, terdakwa menuju Hotel Indo Pasific di daerah Penuin Kota Batam untuk menginap dengan menggunakan taxi. Dan 105 burung tersebut dititipkan di rumah Supriyanto yang berada di Jalan Flamboyan No. 65 RT.01 RW.03 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

Muhammad Halim, Pegawai Karantina Bantu Loloskan Burung Terdakwa Dewa.

Selanjutnya, Rabu tanggal tanggal 12 September 2018, terdakwa menghubungi kenalannya petugas karantina ( Muhammad Alim ) dalam persidangan telah dihadirkan sebagai saksi. Dan sudah beberapa kali membantu terdakwa meloloskan burung perkutut yang dibawa terdakwa dari Negara Thailand melalui Bandara Hang Nadim Batam menuju Surabaya.

Pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 12 September 2018 sekitar pukul 10.00 Wib, Muhammad Halim menghubungi saksi Totok Rudianto selaku agen cargo Bandara Hang Nadim Batam dari PT. Karya Nusantara Indah Express melalui telepon dengan mengatakan “ada pengiriman burung perkutut sebanyak 105 ekor dengan tujuan Surabaya” dan dijawab oleh Totok Rudianto dengan mempertanyakan “apakah ada surat rekomendasi kesehatannya (sertifikat kesehatan hewan berasal)”

Lalu dijawab Muhammad Halim dengan mengatakan “menyuruh saksi Totok Rudianto untuk mengurus suratnya.  Sekitar pukul 13.00 Wib, saksi Totok Rudianto menghubungi saksi Sumarno untuk mengurus surat rekomendasi kesehatan sejumlah 105 ekor burung perkutut yang akan dikirim dari bandara Hang Nadim menuju Surabaya tersebut.

Saksi Sumarno menyanggupinya dengan mengatakan “siapa nama penerima burung tersebut” dan dijawab saksi Totok Rudianto melalui pesan WhatsApp “nama penerima burung tersebut adalah Dewa Putu Suparta dengan alamat Jl. Kemuning No.46 Bangkalan Surabaya”  dan dijawab oleh Saksi Sumarno dengan mengatakan “surat tersebut pada hari kamis tanggal 13 September 2018 sudah jadi”.

Kemudian Sumarno memesan 105 burung perkutut yang berasal dari Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau melalui telepon kepada saksi Masrizal selaku pedagang burung di Kabupaten Daik Lingga.  Dan melalui SMS saksi Sumarno mengirim pesan pada Masrizal yang isinya “nama penerima burung tersebut adalah Dewa Putu Suparta dengan alamat Jl. Kemuning No.46 Bangkalan Surabaya.

Inilah Rangkain Kejahatan Para Saksi Terbitkan Surat Kesehatan Dari Lingga

Kemudian saksi Masrizal mengajukan permintaan penerbitan Surat Sertifikat Kesehatan Hewan ke Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lingga pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga.

Selanjutnya saksi drh. Teuku Taufik Ardiansyah melakukan pemeriksaan fisik terhadap burung perkutut yang diajukan saksi Masrizal tersebut sebanyak 5 ekor sebagai sample. kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan sehat secara klinis, menandatangani Surat Sertifikat Kesehatan Hewan Nomor: 524/DPKP-NAKESWAN/SKH/IX/650 tanggal 13 September 2018 yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga.

Setelah Surat Sertifikat Kesehatan Hewan Nomor: 524/DPKP-NAKESWAN/SKH/IX/650 tanggal 13 September 2018 diterbitkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, saksi Masrizal mengirimkan burung berserta Surat Sertifikat Kesehatan Hewan Nomor: 524/DPKP-NAKESWAN/SKH/IX/650 tanggal 13 September 2018 tersebut dan diterima saksi Sumarno.

Kemudian saksi Sumarno mengirim surat kesehatan dan burung tersebut  melalui orang suruhannya kepada saksi Totok Rudianto. Pada hari Kamis Tanggal 13 September 2018, saksi Totok Rudianto menghubungi saksi Muhammad Halim dan mengatakan “surat rekomendasi sudah jadi dan apabila hari ini mau dikirim segera antar burung perkututnya pukul 10.00 Wib sudah sampai di Kargo Bandara Hang Nadim”, sampai rangkaian ini tertangkap pihak kepolisian.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.