Berbelit -belit Beri Keterangan, Hakim Perintahkan Jaksa Periksa Tiga Saksi Perkara 105 Ekor Burung

TELISIKNEWS.COM,BATAM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Setyanto Hermawan memerintahkan Jaksa agar memeriksa tiga saksi yaitu: Muhammad Alim dari Karantina Dinas Pertanian, Totok PT Cargo Ekpress dan Sumarno pedagang burung. Karena tiga saksi berbelit -belit dalam memberi keterangan dalam perkara terdakwa Dewa Putu Suparta S.H.M.Si.

“Saya perintahkan jaksa untuk memeriksa tiga saksi ini karena keterangannya berbeda -beda. Namun sepenuhnya saya serahkan pada Jaksa Penuntut Umum,” tegas Setyanto.

Bacaan Lainnya

Inilah keterangan saksi Muhammad Alim bahwa, pada 13 September 2018 sekitar pukul 11.00 wib, terdakwa Dewa akan mengirim 105 ekor burung Perkutut ke Surabaya namun surat -suratnya tidak ada. Kemudian terdakwa minta dicarikan agen untuk menggurus dokumennya.

“Terdakwa menelepon saya dan mengatakan ada mengirim 105 ekor burung Perkutut ke Surabaya, namun surat -suratnya tidak ada. Dan Dewa meminta tolong mencari agen untuk mengurusnya. Burung tersebut sudah ada di Bandara Hang Nadim Batam,” kata Muhammad Alim.

Selanjutnya, meminta bantuan pada saksi Totok karyawan PT Cargo Ekpress untuk menggurus surat -surat burung tersebut. Tak lama kemudian sekitar pukul 13.30 wib, mendapat telepon dari Polda Kepri lalu disuruh datang ke Polsek Bandara dan ditanyai ada pengiriman burung?.

“Saya suruh Totok mengurus surat -surat 105 ekor burung tersebut dan disanggupinya. Kemudian saya ditelepon Polda Kepri dan disuruh datang ke Polsek Bandara. Saya ditanyai apa ada pengiriman burung, dan saya jawab ya,” ujar Alim.

Saat itu juga, Polsek Bandara langsung menahan 105 ekor burung Perkutut tersebut karena diduga berasal dari Thailand yang tidak dilengkapi dokumen dan surat izin kesehatan dari mana asal burung itu datang.

“Katanya Burung itu dari Thailand melalui pelabuhan Ferry Batam center. Totok memberikan dokumen burung tersebut namun burung sudah ditahan polisi,” ujar Alim.

Kemudian, saksi Totok meminta saksi Sumarno untuk mencarikan 105 ekor burung Perkutut lengkap dengan surat -suratnya. Hal itu disanggupi Sumarno dan burung tersebut didapat dan diserahkan pada Totok Rudianto.

Saksi Sumarno mendapatkan 100 ekor burung Perkutut dari Lingga temanya. Kemudian Sumarno menjemput burung itu ke Tanjungpinang lalu di pelabuhan Punggur diperiksa oleh Karantina dan dinyatakan lengkap.

Selanjutnya Sumarno menitipkan 105 ekor burung dan dokumennya dari Punggur kepada Totok melalui taxi. Setelah sampai kiriman tersebut, Totok menelepon dan memberitahu bahwa 105 ekor burung lengkap dengan dokumennya sudah diterimanya.

“Saya dihubungi Totok mencarikan 105 ekor burung Perkutut lengkap dengan surat -suratnya. Hal itu saya sanggupi. Setelah itu, Totok menelepon saya mengatakan bahwa burung dan dokumennya sudah diterima. Namun soal pembayarannya aman itu ,” terang Sumarno menirukan ucapan Totok pada Majelis Hakim.

Sementara, keterangan saksi Totok bertolak belakang dan berbelit – belit, menurutnya, bahwa Ia tidak menerima 105 ekor burung perkutut namun dokumennya diterima dari tukang ojek.

Menurutnya, Muhammad Alim yang meminta untuk menguruskan dokumen 105 ekor burung yang ada di Bandara milik orang lain. Dokumen itu diterima dari tukang ojek tanpa ada burungnya. Kilah Totok.

Keterangan saksi Muhammad Alim dan Totok berbeda – beda dan berubah -ubah, sehingga membuat ketua majelis hakim berang. Diduga ada permainan antara saksi Muhammad Alim dan saksi Totok untuk meloloskan 105 ekor burung Perkutut milik terdakwa Dewa Putu Suparta.

Dimana burung milik terdakwa Dewa Putu Suparta yang diduga berasal dari Thailand ini, tidak memiliki dokumen lengkap maupun surat kesehatan dari Karantina.

Dengan membuat skenario baru, saksi Totok menyuruh Sumarno mencarikan 105 ekor burung perkutut dilengkapi dokumenya. Bermodalkan dokumen yang diterima dari Sumarno tersebut dijadikan menjadi dokumen burung milik terdakwa Dewa.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.