Buronan Korupsi Dermaga Desa Bakong Lingga Ditangkap Kejari TPI di Perum Buana Vista Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM –Terpidana korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun anggaran 2008 bernama Bertha Romius Yasin alias Romi diamankan di Perumahan Buana Vista Kecamatan Batam Kota, Batam, Minggu (30/8/ 2020) sekitar pukul 18.30 WIB, oleh Tim Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bekerjasama dengan intelijen Kejaksaan Agung.

Bertha Romius Yasin jadi terpidana
kasus korupsi sejak 2011 dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam dan selanjutnya di masukkan ke Lapas Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Pinang, Ahelya Abustam melalui Kasi Pidsus Aditya Rakatama menjelaskan, terpidana Bertha Romius melarikan diri saat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Buronan ini adalah terpidana kasus korupsi Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Lingga tahun 2008,”

“Waktu persidangan pada tanggal 18 Agustus 2011 hingga pembacaan putusan, pelaku melarikan diri sehingga disidangkan secara in absentia,” kata Aditya di Kejaksaan Negeri Batam, Minggu (30/8/ 2020) malam.

Lanjut Aditya, sejak perkara kasus korupsi tersebut diputus Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tahun 2011, pelaku tidak koperatif.

“Dari 2011 sampai sekarang baru kita dapatkan posisi dan informasi terkait keberadaan pelaku. Kita kerjasama dengan tim intelijen Kejaksaan Agung untuk mencari pelaku. Dan kita temukan di daerah Buana Vista Batam pada pukul 18.30 WIB ,”tuturnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan, kata Aditya bahwa pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 634 juta.

“Ada 3 terpidana yang sudah dieksekusi terlebih dahulu dalam perkara ini, sehingga perkaranya di splitsing. Dengan kerugian negara dari perkara ini sekitar Rp2,2 miliar. (Ro)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.