Buron 7 Tahun dan Bekerja sebagai Satpam Pelabuhan Karimun, Purwadi Korupsi Beras Raskin Bulog Batam

Terpidan Purwadi saat akan digiring ke Rutan Batam(nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kasus korupsi beras Bulog tahun 2010 ini muncul karena jatah orang miskin (Raski) tidak sampai ke warga di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung. Beras raskin tersebut dijual terpidana Purwadi yang merupakan Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam bersama terpidana Lurah Sei Binti ke toke -toke.

Jumlah jatah beras raskin bulan Desember saat itu sebanyak 14.085 kg untuk 939 keluarga.Ternyata beras itu tidak disalurkan melainkan dijual terpidana bersama lurah ke toke- toke beras yang ada di Batam.

Bacaan Lainnya

Kasus korupsi beras bulog raskin ini, saat itu ditangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Tatang Sutarna. Dalam kasus tersebut, ditetapkan dan dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang pada tahun 2012 kepada Lurah Sei Binti dan Purwadi dengan kurungan 1 tahun 6 bulan.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini mengatakan bahwa terpidana Purwadi buron selama 7 tahun setelah putusan Mahkamah Agung nomor 1278 K/PId.Sus/ 2014 Tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan, terpidana Purwadi bersalah melakukan tindak pidana Korupsi beras raskin tahun 2010.

“Perbuatan terpidana ini negara mengalami kerugian sebesar Rp. 65.988.225. Maka dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp.50 juta subsidair 1 bulan penjara. Serta uang pengganti Rp.1.5 juta subsidair 1 bulan penjara.”kata Herlina Setyorini, Rabu (30/3/2022) malam di kantor Kejari Batam.

Terpidana Purwadi ini selama menjadi buronan seperti belut dan selalu berpindah -pindah tempat, kadang di Batam, Natuna dan wilayah Kepri lainnya. Terakhir langkah terpidana  terpantau di Tanjung Balai Karimun karena merubah KTP nya.

“Terpidana ini sudah bekerja di pelabuhan Tanjung Balai Karimun sebagai Satpam. Dan ia termonitoring pada saat merubah KTP,” tutut Herlina.

Penangkapan Purwadi dirumahnya  Gang Awang Nur Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral Tanjung Balai Karimun, pada pukul 15 00 wib, Rabu (30/3/2022) oleh tim Kejari Batam dan Kejari Karimun serta dibantu tim dari Kejagung RI.

Terpidana Purwadi dalam kasus ini menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam. Ia terbukti bersalah dalam tindak pidana Korupsi penyaluran beras miskin ke 13 di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam tahun anggaran 2010. Ujar Kajari Batam,Herlina.

Selanjutnya, terpidana Purwadi dibawa ke Batam pukul 18.00 WIB, kemudian dilakukan cek kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Lalu sekitar pukul 20.00 wib, terpidana dibawa ke Rutan Batam. (Nikson).

Editor : A.Yunus.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.