Buntut Penipuan Terdakwa Dorkas, Kasus Lain Menyusul di Unit 3 Polresta Barelang

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dugaan penipuan baru yang dilakukan oleh terdakwa Dorkas Lominori kembali muncul setelah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Belum selesai terkait kasus tindak pidana penipuan soal jual beli lahan di daerah Nongsa Batam, kasus lain telah mengintainya lagi. Terdakwa Dorkas tidak bisa dan tidak mampu merespon kesaksian dari korban DR Hartono akan ada transaksi jual beli lahan tanah di Nongsa.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan Rusdaryono yang disuruh terdakwa Dorkas untuk mau ditukar dengan tanah di Barelang, dan sesuai keterangan saksi Yanti yang mengaku bahwa, saksi mendengar langsung dari Dorkas mau jual lahan tanah di Nongsa serta bukti transfer via BCA dengan keterangan untuk beli tanah di Nongsa seluas 1000 m2.

Terdakwa selalu berdalih untuk ajukan saksi yang tidak ada kaitannya dengan jual beli lahan tanah di Nongsa. Apalagi untuk alasan kerjasama dengan korban. Hal ini dibantah keras oleh DR Hartono karena terdakwa tidak pernah keluarkan modal kerja. Bahkan ruko yang dijadikan kantor Hukum Hartono itu telah dijual terdakwa pada Andi.

Bukan itu saja, seluruh prabotan kantor dibeli Hartono di Harkindo Furniture jalan Raden Patah Kota Batam. Terdakwa Dorkas Lominori juga telah menggelapkan uang milik kantor hukum Hartono dari klienya Aznita sebesar 100 juta.

“Penipuan uang klien yang dilakukan terdakwa Dorkas ini sudah dilaporkan Aznita di unit 3 Polresta Barelang,” kata DR Hartono M.H, Senin (3/12/2018) malam.

Saksi Hartono hadir di persidangan pada Senin, 3 Des 2018 di PN Batam untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim dan JPU karena adanya permintaan terdakwa didamaikan.

Setelah saksi korban dihadapkan diruang persidangan, Hartono pada prinsipnya mau berdamai jika terdakwa Dorkas mau mengembalikan uang sebesar Rp.250 juta secara tunai dan seketika dihadapan para penegak hukum. Sesudah itu maka baru bicara soal damai.

Menurut saksi korban, jika uang sebesar itu dikembalikan masih rugi besar, karena transaksi itu sudah lama dan hampir 5 tahun 9 bulan lamanya. Perlu juga diingatkan pada terdakwa, jika tidak mau mengembalikan uang tersebut maka gugatan perdata akan diajukan dan bukan dengan jumlah sebesar itu lagi karena harus disertai uang ganti rugi. Tegas Hartono.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.