Hakim Upayakan Korban Berdamai, Terdakwa Dorkas Bereaksi Tidak Terima

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Hartono, korban penipuan terdakwa Dorkas Lominori kembali memberikan kesaksian yang kedua kalinya di persidangan Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/12/ 2018) siang. Selain itu, kakak ipar Dorkas juga memberikan kesaksian yang sama.

Dalam persidangan, ketua Majelis Hakim Yona Lamerossa Ketaren didampingi dua hakim anggota Taufik Nainggolan dan Rozza El Afrina, kembali menanyakan sikap Hartono soal Rp250 juta pembelian tanah yang menjadi tindak pidana terdakwa Dorkas Lominori.

Bacaan Lainnya

“Kami mau tanya kepada saudara saksi (Hartono), apakah saudara bersedia dikembalikan sejumlah duit yang pernah dikirim kepada terdakwa. Apa terima atau tidak, dan ini adalah hak saudara,” tanya Yona Lamerossa Ketaren.

“Saya mau majelis hakim. Tetapi tidak mau bertemu dan membicarakan lagi. Cukup bayar secara cash saja. Saya tidak mau cicil. Kalau mau silakan jika tidak proses hukum sesuai KUHAP,” jawab Hartono.

Pada saat damai itu diupayakan Majelis Hakim, terdakwa Dorkas malah bereaksi dari kursi dan meneriakkan pengacaranya Heti Odor Manik. “Itu tidak benar, Itu tidak benar,” pinta Dorkas.

Atas perlakuan Dorkas Lominori ini,
Majelis Hakim menginggatkan terdakwa atas tindakannya itu. Karena dari sidang sebelumnya tindakan terdakwa Dorkas ini terkesan tidak menghormati persidangan. ”Saudara terdakwa tenang dulu. Ini giliran saksi. Jangan berlaku seperti itu, ada giliran terdakwa nanti memberikan keterangan,” tegas Yona Lamerosa.

Perlakuan terdakwa Dorkas Lominori ini sejak dari awal penangkapan oleh pihak kepolisian, pembuatan BAP hingga persidangan selalu terlihat arogan dan anggkuh, sementara statusnya terdakwa kasus penipuan.

Saksi Hartono dalam persidangan menyampaikan, ia heran atas sikap hakim seolah menggiring ke arah perdamaian. Meski begitu, tetap menghormati sikap hakim.

”Kasus ini sudah wilayah pidana. Tapi saya tak persoalkan biar proses hukum yang berjalan. Tentu saya punya hak juga bukan?,” kata Hartono.

Sementara itu, terkait keterangan yang diberikan kakak ipar terdakwa Dorkas itu  hanya sebatas pengetahuannya soal tanah. Hal itu diakuinya bahwa tanah itu benar ada. Namun, tidak mengetahui soal jual-beli yang terjadi antara Dorkas dengan Hartono. “Kantor saya tau, kalau jual beli pernah dengar. Tapi tidak tahu soal pembayaran itu, ” katanya.

Atas perbuatan dan tindak pidana terdakwa Dorkas, JPU mendakwakan dengan Pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

 

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.