Aniaya Anak Abangnya, Suryanto Dikenakan Pasal Perlindungan Anak

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tragis nasib Rahman (4,6 tahun) dan Akbar (3,6 tahun) ditangan Omnya sendiri. Kedua anak ini dititipkan Muhammad Taher kepada terdakwa Suryanto, yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri.

Saat dititipkan, kedua anak itu masih berumur 2 tahun 6 bulan dan 1 tahun 6 bulan. Kepercayaan kedua orangtua korban untuk menitipkan kepada terdakwa Suryanto karena alasan bekerja ke Timor Leste.

Bacaan Lainnya

Muhammad Taher bersama istrinya di hadirkan sebagai saksi di persidangan untuk memberikan keterangannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Menurut Taher, sudah dua tahun anak – anak dititipkan pada Omnya.

“Anak- anak saya titipkan kepada terdakwa, kepercayaan saya karena dia adalah adik kandung. Saya dan istri bekerja di Timor Leste, dan selama itu juga uang belanja untuk membeli susu anak setiap bulan saya kirimkan. Entah kenapa seperti itu perlakuannya pada anak saya,” kata Muhammad Taher, Selasa (4/12/2018) usai persidangan.

Sidang penganiayaan dan penelantaran anak ini dipimpin ketua Majelis Hakim Egi Novita didampingi hakim anggota Reni Pitua Ambarita dan hakim Martha Napitupulu serta Jaksa Penuntut Rita Sembiring.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa, hampir seluruh tubuh Rahman (4,6 tahun) Akbar (3,6 tahun) terdapat luka. Penganiayaan dilakukan terdakwa dan juga diduga bersama istrinya.

Terdakwa Suryanto mengakui telah menggurung, memukul, mencubit dan memasukkan kedua anak itu kedalam kandang disamping rumah. Kilah terdakwa Suryanto, ia melakukan itu karena air Dispenser tumpah dan listrik dipegangin oleh keduanya. Karena saat itu istri masuk rumah sakit selama 3 hari jadi tidak ada yang jaga.

“Kedua anak itu sudah dua tahun dititipkan Abang pada saya karena bekerja di Timor Leste. Namun sebelumnya, anak – anak itu dititipkan pada orang di daerah Punggur,” ungkap terdakwa Suryanto.

Atas perbuatan terdakwa, melanggar
Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 76 huruf b UU Nomor 35 tahun 2014, dengan hukuman maksimal hukuman 8 tahun penjara. Kata Jaksa Penuntut umum, Rita Sembiring.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.