Ketua Ranperda Penempatan Kerja DPRD Batam Minta Hentikan SP AKAD dan Utamakan Soft Skill

Mustofa pimpin rapat bersama Dinas Tenaga Kerja Batam dan Propinsi Kepri di Ruang Serbaguna DPRD Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Mustofa, ketua Panita khusus (Pansus) dan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penempatan tenaga kerja melaksanakan rapat dengan Dinas Tenaga Kerja Kota dan Propinsi Kepulauan Riau, Senin (11/12 /2023) di ruang Serbaguna DPRD Kota Batam.

Mustofa menegaskan bahwa, Ranperda penempatan tenaga kerja ini sudah final dan tinggal menyampaikan ke pimpinan untuk sekiranya bisa di sahkan pada sidang Paripurana tanggal 20 Desember nanti.

Bacaan Lainnya

“Kami mempertegas pada pihak Dinas Tenaga Kerja Propinsi Kepri khususnya soal pemberian izin tentang SP AKAD atau rekrut dari luar daerah. Ternyata izin Ranperda ini diatur di Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 tentang tata cara izin SP AKAD ini,” kata, Mustofa pada media ini.

Harapan dari Ranperda ini, agar setiap perusahaan harus lebih memilih dan membuka lowongan di kota Batam daripada daerah lain. Tapi harus diingat, bicara aturan itu adalah bicaranya secara umum. Tidak boleh berbicara tentang KTP A atau KTP B , selama dia berdomisili di Batam, dia punya hak bekerja di Kota Batam.

Karena Batam ini tidak bisa dihindari daerah migrasi seperti DKI Jakarta. Penyaringanya nanti ada pada Disnaker Kota Batam melalui surat Kartu Kuning. Jadi seluruh pencari kerja harus mendapatkan kartu kuning tersebut untuk mendata jumlah pengangguran yang ber KTP Batam dan tidak ber KTP Batam.

Kenapa harus membuat ini supaya mengetahui berapa jumlah pertumbuhan pengangguran ini. Ungkapnya.

Ditegaskan Mustofa lagi, sebelum mereka berangkat ke Batam, mereka harus mencari kartu kuning di daerah asalnya. Disini hanya melapor saja, tujuannya untuk memisahkan beban itu agar data pengangurannya tetap pada daerah asal. Setelah perpanjangan kartu kuning baru data pencari kerjanya di Batam. Tegasnya.

Lebih jauh Mustofa menerangkan bahwa, solusi dari Ranperda ini untuk mengingatkan seluruh perusahaan agar mengutamakan masyarakat lokal. Lalu menghentikan SP AKAD itu.

“Mampukah kita memenuhi soft skill ini. Kota Batam sanggup tidak mendistribusi SDM Soft Skill yang ada ini ke perusahaan -perusahaan. Kalau sudah kita kasih dengan regulasi yang ada, ternyata pemerintah kota Batam tidak sanggup, berarti human atau orangnya,”tegas Mustofa. (Nik).

 

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.