BPJS Kesehatan Batam Kenalkan Sistem INSIDEN Layanan Korban Lakalantas

TELISIKNEEWS.COM,BATAM – INSIDEN atau Integrated System for Traffic Accidents merupakan terobosan baru dari BPJS Kesehatan. Sistem yang merupakan sinergi aplikasi antara BPJS Kesehatan dan PT. Jasa Raharja (Persero). Sistem tersebut dibuat secara web based sehingga dapat diakses dengan mudah oleh fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang memiliki koneksi jaringan internet.

Zoni Anwar Tanjung selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam dalam sosialisasi INSIDEN kepada perwakilan fasilitas kesehatan tingkat lanjut pada hari Rabu (26/06) mengatakan bahwa, aplikasi tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya harus melalui prosedur yang panjang.

Bacaan Lainnya

“INSIDEN ini merupakan wujud dari reformasi birokrasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas, agar pelayanan korban lalu lintas secepatnya diberikan,” ungkap Zoni.

Kemudian Zoni menjelaskan bahwa selama ini, jika peserta mengalami kecelakaan lalu lintas, seringkali pasien terbebani dengan masalah penjaminan dan pembiayaan yang akan timbul. Dengan INSIDEN, faskes tingkat lanjut akan memberikan kepastian kepada pasien dengan waktu yang relatif lebih singkat.

“Ada kepastian penjaminan yang diberikan lebih cepat oleh faskes tingkat lanjut kepada peserta, dijamin oleh BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja,“ tegas Zoni.

Disaat yang bersamaan, Zoni juga menyampaikan terima kasih kepada pihak faskes tingkat lanjut yang selalu mendukung program BPJS Kesehatan, menjalankan aplikasi di rumah sakit dan memberikan informasi kepada peserta.

Sementara, Harry Wahyutomo Santoso selaku Kepala Unit Keuangan dan PKBL Jasa Raharja Wilayah Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan bahwa, pihaknya pun sama dengan BPJS Kesehatan yakni melakukan upaya yang dapat mempercepat pelayanan korban lakalantas.

“Kami melakukan upaya untuk mempermudah sehingga status peserta tidak menggantung,” ungkap Harry.

Ia mengungkapkan sampai dengan Mei 2019, realisasi rata-rata kecepatan penyelesaian korban kecelakaan lalu lintas oleh Jasa Raharja adalah 1 hari, 6 jam. Meningkat dari tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu 2 hari.

Bahkan dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas, setiap petugas harus memiliki action plan (rencana aksi) yang jelas dan dapat dipantau dari GPS yang dipasang di masing-masing handphone milik petugas.

Dengan adan INSIDEN ini harapannya, sinergi pelayanan yang diberikan kepada peserta semakin berkualitas. Sehingga peserta tidak perlu terbebani dengan hal-hal penjaminan jika mengalami kecelakaan lalu lintas. Tutupnya. (Humas BPJS Kesehatan Batam/Maya).

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.