BNN Limpahkan BB Sabu 1,037 Ton dan 4 Tersangka pada Kejagung RI di Kejari Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM -BNN menyerahkan 4 tersangka dan barang bukti (BB) sabu 1, 037 ton kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Senin (4/6/2018).

Penyerahan para tersangka beserta BB diserahkan langsung Brigjen Pol.Anjan Pramuka selaku Direktur Psykotrofika dan Prekursor BNN kepada Kejakgung RI dan Kejari Batam. Setelah diserahkan ke 4 tersangka langsung dimasukan ke Lapas Barelang dengan menggunakan mobil tahanan.

Bacaan Lainnya

Keempat tersangka adalah Cheng Cukup Nan, Cheng Chin Tun, Chen Chun And dan Hsieh Lai Fu. Para tersangka di atas dikenakan pasal 114 ayat (2), dan juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Kata Dedi Siswandi,  Direktur Narkotika Jampidum Kejagung RI di kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Para tersangka ditangkap pada 7 Februari 2018 lalu dengan kapal ikan berbendara Singapura bernama SUNRISE GLORY di Selat Philip perairan Batam.

Pada awal bulan Nopember 2017 Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapatkan informasi, adanya penyelundupan Narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan oleh jaringan Taiwan dengan cara menggunakan kapal ikan yang diketahui bernama SHUN DE MAN 66 yang masuk ke Indonesia melalui perairan laut bagian Barat Indonesia (Samudera Hindia).

Selanjutnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Satgas 115 KKP, TNI AL dan Ditjen Bea Cukai melakukan pemantauan terhadap kapal ikan bernama SHUN DE MAN 66 di perairan laut bagian Barat Indonesia (Samudra Hindia) yang dilakukan oleh Guskamla Armabar TNI Angkatan Laut.

Pada tanggal 7 Februari 2018 sekitar pukul 14.00 wib KRI SIGUROT 864 dibawah kendali Guskamlabar TNI Angkatan Laut dalam rangka Operasi Pamtas Indosin 2018, melakukan patroli laut di perbatasan perairan Indonesia – Singapura dan telah menangkap kapal ikan berbendara Singapura bernama SUNRISE GLORY yang memasuki wilayah Perairan Indonesia tepatnya di Selat Philip di Batam.

Kemudian, Jumat, 9 Februari 2018 sekitar pukul 18.00 WIB, tim gabungan yang terdiri BNN RI, WFQR IV/Lanal Batam, dan Bea Cukai pusat dan Batam melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan di atas kapal. Hasilnya, petugas mengamankan 41 karung berisi 1.019 bungkus Shabu seberat total 1,037 Ton. Shabu tersebut disembunyikan di dalam palka bagian belakang kapal.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.