BNN Amankan 4 Tersangka dan Rp 28,3 Milyar dari TPPU Narkotika

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkap kasus narkotika jaringan Lapas Cilegon Banten. Jaringan itu dikendalikan oleh narapidana bernama Adam.

Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN),  mengamankan 4 tersangka lain serta aset -aset dari Napi Adam di Sukajadi Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Aset tersebut terdiri dari 16 unit Mobil, 8 unit Kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, sebidang tanah seluas 144 m2, 3 batang emas seberat ± 2.817 gr beserta berbagai perhiasan, dan uang tunai rupiah dana sing senilai Rp.945 juta. Dengan total keseluruhan yang diamankan sebesar Rp 28,3 Milyar.

Kasus ini berawal dari diamankannya
Tersangka yakni Darwis (39), Mirnawati (29), Akbar alias Embang (23) dan Chandra (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu. Dari pengungkapan kasus tersebut BNN berhasil mengamankan tersangka Darwis di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kg. Puluhan kilo sabu tersebut ditemukan tim BNN didalam ban cadangan sebuah mobil mewah. Tutur Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari kepada wartawan, Kamis  (29/ 8/2019) di Sukajadi Batam.

Pengembangan dilakukan, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda. Belakangan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh Napi di Lapas Kelas III Cilegon.

Napi Adam merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41.000 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu, dan telah divonis 20 tahun penjara.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 137 huruf a, huruf b  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5  Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang denganan caman vonis maksimal 20 tahun penjara. Pungkasnya.  (Li)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.