Bitler Gultom di Sidang PK Terpidana Sun Ang dan Ang Ho Bersaksi ?. Ini Alasanya

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Terpidana hukuman seumur hidup Sun Ang dan Ang Ho, terus berupaya melepaskan jeratan hukum yang sudah dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Sumatera Utara pada tahun 2012 silam.

Berbagai upaya dan usaha dibuatnya untuk melepaskan hukuman seumur hidup namun selalu kandas, kini Peninjauan Kembali (PK) pun dilakukan agar hukum itu dapat berubah menjadi lebih ringan.

Bacaan Lainnya

PT Putra Berombak Perkasa, yang merupakan perusahaan pelabuhan kapal miliki Sarwo dan anaknya Kho Wie To, berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara. Di perusahaan inilah awalnya tempat bekerja saksi Bitler Gultom yang saat itu menjabat sebagai operasional.

Saksi Bitler Gultom mengakui juga bahwa, ia sudah bekerja selama 10 tahun di perusahaan milik korban penembakan yakni Kho Wie To dan istrinya Dora Halim tahun 2011 silam.

Namun anehnya, saat sidang PK dan setelah 7 tahun divonis terpidana Sun Ang dan Ang Ho, Bitler Gultom muncul dan menjadi saksi pada di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (27/11/2019) lalu.

Kedua terpidana telah dipindahkan dari Lapas Medan ke Lapas Barelang Kota Batam sekitar 2 tahun lalu. Untuk alasan pemindahan ini masih ditelusuri tim media ini.

Inilah alasan saksi Bitler Gultom dalam keterangannya dihadapan Ketua Majelis Hakim, Dwi Narumanu dengan hakim anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Kataren.

Menurut Bitler Gultom, bahwa sudah mengenal terpidana Sun Ang sejak tahun 2010, saat pertama kali ketemu di hotel Marriot Medan. Terpidana Sun Ang punya utang Rp100 juta pada Kho Wie To, yang tidak lain adalah bosnya. Dan Kho Wie To memerintahkan untuk menagih uang tersebut dan membawa bukti kuitansi.

“Waktu itu Kho Wie To membuat kuitansi dan mengatakan uang itu buat kamu aja,”tutur saksi Bitler Gultom diruang sidang PN Batam.

Selanjutnya, dua hari kemudian ketemu lagi terpidana Sun Ang dan membayar Rp55 juta dan sisanya ditransfer ke Kho Wie To (korban red). Ujar Gultom.

Dua terpidana Sun Ang dan Ang Ho, pasal 340

Kenapa Bitler Gultom di Sidang PK Terpidana Sun Ang dan Ang Ho Bersaksi? Ini Alasanya.

Bosnya Sarwo berjanji saat itu akan memberikan satu unit mobil baru dan menyuruh berbohong di dalam semua BAP nya. Diduga karena janji ini tidak ditepati, Gultom pun berubah haluan dan menjadi saksi pada kedua terpidana.

“Saya dijanjikan Sarwo akan diberikan satu mobil baru dan menyuruh untuk berbohong di dalam semua BAP,” tutur Gultom dihadapan majelis hakim dan termohon Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan.

Selain itu, kata Gultom, perkara ini dipaksakan dinaikkan penyidik dan JPU  Kejari Medan. Dengan tuduhan bahwa Kasi Pidum Kejari Medan inisial RT menerima suap uang sebesar Rp1 miliar.

“Sesuai keterangan Sarwo kepada saya, uang Rp1 miliar diserahkan kepada RT selaku Kasi Pidum Kejari Medan, agar kasus ini dinaikkan dan segera disidangkan,” pungkas Gultom.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.