Duplik Kasus Pasal 372 KUHP: Terdakwa Tahir  harus Dibebaskan karena Berhak Jual Aset Perusahaan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Agenda duplik mengisi sidang lanjutan dugaan penguasaan barang oleh pelaku karena tugas atau jabatannya, sesuai pasal 372 KUHP dengan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng. Kuasa hukum menilai bahwa Tahir Ferdian seharusnya dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terhadap replik penuntut umum, kami menolak dakwaan JPU tersebut. Fakta hukum yang sebenarnya adalah Tahir berhak menjual aset -aset perusahaan sesuai dengan putusan PN Batam nomor :129/PDT.P/2017/PN.BTM.,”ujar Abdul Khodir Batubara membacakan duplik dari kantor hukum Supriyadi S.H. Kamis (28/11/ 2019).

Bacaan Lainnya

Selain itu bahwa surat perjanjian bersama tertanggal 26 Juli 2016 antara terdakwa Tahir dengan Kie Sai alias William bukanlah sebagai alat bukti menunjukkan adanya peralihan aset -aset PT Taindo Citratama, baik berupa tanah maupun mesin -mesin. Karena masih ada perjanjian lain yang diatur tersendiri sebagaimana dimaksud dalam perjanjian bersama.

Kemudian bahwa perbuatan hukum yang dilakukan Tahir Ferdian sebagai pemegang saham 50 persen di PT Taindo Citratama Batam yaitu melakukan perjanjian bersama adalah sah menurut hukum. Karena bertindak sesuai jumlah saham yang dimiliki oleh terdakwa Tahir Ferdian. Ungkapnya.

Fakta persidangan hingga dituntutnya Tahir Ferdian selama 30 bulan oleh Jaksa Sukamto Kejati Kepri dibantu Jaksa Kejari Batam, Ludijianto Taslm sebagai pelapor tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. Sehingga JPU hanya membacakan keteranganya dalam BAP saja. Pungkasnya.

Usai kuasa hukum terdakwa membacakan duplik, ketua majelis hakim Dwi Naramanu memberi kesempatan pada Tahir Ferdian. Tanya Dwi, apakah terdakwa ada yang mau disampaikan sebelum persidangan ini ditutup?.

Jawab Tahir Ferdian, ada. Semua apa yang disampaikan oleh Ludijianto Taslm dalam BAP nya adalah tidak benar.  ” Bahwa PT Taindo Citratama dapat berjalan karena uang milik saya. Sebanyak 50 persen saham saya,” tutur Tahir Ferdian, selaku komisaris di PT Taindo Citratama.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 4 Desember 2019, dengan agenda mendengarkan putusan ketua majelis hakim, Dwi Nuramanu dengan hakim anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Kataren.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.