Bidpray Situmorang : Sebanyak 4.564 WNA Pemegang Izin Tinggal di Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi Batam Kantor Imigrasi Batam, Bidpray Situmorang  mengatakan bahwa, dimasa pandemi Covid-19 ini, sedikit berhati-hati terkait pengawasan terhadap orang yang datang ataupun masuk ke wilayah Batam.

Hal ini untuk mengikuti instruksi pemerintah pusat yang sudah mengeluarkan regulasi kemudahan soal rektor koridor dalam pemulihan ekonomi.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Pusat mengeluarkan regulasi kemudahan terkait rektor koridor dalam membantu pemulihan ekonomi, namun hal itu belum berdampak yang  signifikan,” ungkap  Bidpray Situmorang, Selasa (1/12 /2020).

Pada bulan Oktober 2020, pengawasan keimigrasian pihaknya melakukan pengawasan secara serentak, dengan membentuk tim pemantauan yang melibatkan stakeholder yang ada di Kota Batam. Sekitar minggu lalu Pemerintah Kota Batam intens melakukan terhadap pengawasan orang asing yang masuk ke wilayah secara khusus Kota Batam.

Di Batam sendiri kata Situmorang,  dibidang Intelijen dan Penindakan sudah melakukan tindakan administrasi keimigrasian dengan  pendeportasian sebanyak 98 orang Warga Negara Asing (WNA).

“Dari data yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam saat ini, sebanyak 4.564 orang WNA pemegang izin tinggal yang terdiri dari berbagai negara dan didominasi oleh India, Singapura, Malaysia, Filipina serta  negara lainnya,” tutur Bidpray.

Terkait peningkatan izin tinggal tetap, dalam masa pandemi Covid-19 selama diberlakukan aturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal, pengajuan permohonan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), ada 76 pemohon.

“Mungkin ini berdampak dari akomodasi pemulangan atau pesawat yang kembali ke negara asalnya. Sehingga lebih mudah atau safety mengambil izin tinggal di Kota Batam,” tutupnya.

Sementara, selama masa Pandemic Covid-19, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia mengalami penurunan. Namun demikian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tetap melakukan pelayanan dan pengawasan Keimigrasian sesuai Protokol Kesehatan. (Li)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.