Bayar Rp 78 Juta, Yayasan Sekolah Eben Haezer Family Batam Cuekin Putusan PHI

Masmur Siahaan kuasa hukum penggugat. (Dok)

TElISIKNEWS.COM,BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Pinang yang dipimpin oleh Justiar Ronal dan dua hakim anggota Yasokhi Zalukhu dan Housni Mubaraq telah memutuskan soal perkara nomor 21/Pdt. Sus -PHI /2021/PN.T.Pg. Dengan penggugat Beti Nora dan tergugat Yayasan Eben Haezer Family Batam.

Dalam putusan tersebut, hakim PHI menolak gugatan provisi penggugat  dan menolak eksepsi tergugat.

Bacaan Lainnya

Sementara dalam perkara pokok:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu penggugat berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu sejak adanya pelanggaran PKWT.

3. Menyatakan putusan hubungan kerja  antara tergugat dengan penggugat  sejak putusan ini dibacakan.

4. Menghukum tergugat membayar kepada penggugat upah proses uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dengan total sejumlah Rp. 78.888.329,00.

“Sejak putusan ini dikeluarkan tanggal 24 Juni 2021 oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Pinang, pihak tergugat dalam hal ini Yayasan Eben Haezer Family Bida Ayu Kota Batam tidak mau melaksanakan pembayaran atau cuek,” kata Mazmur Siahaan selaku kuasa hukum dari penggugat, Senin (1/11/2021).

Lanjut Masmur, perkara ini berawal dari
PHK yang dilakukan pihak Yayasan sekolah Eben Haezer Family Bida Ayu Tanjung Piayu Batam, kepada Betti Nora Simanjuntak selaku guru TK.

Selama 16 tahun Betti Nora mengabdi  (27 Juli 2004) di Yayasan tersebut, pihak Yayasan Eben Haerzer Family tiba -tiba mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja dengan nomor:  001/Y. EHF -/TK/2020 tertanggal 19 Pebruari 2020, dengan upah terakhir sebesar Rp.1.5 juta. Dengan status hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Ungkapnya.

Anehnya lagi kata Masmur, pihak Yayasan Eben Haezer Family ini memutuskan hubungan kerja tanpa ada di dahului surat peringatan (SP) kepada Betti Nora alias langsung main pecat saja.

Perlu saya tegaskan juga pada pihak yayasan dan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 161 menyatakan bahwa, pengusaha dapat memecat pekerjanya yang dianggap telah melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan atau perjanjian kerja bersama. Namun kepada pekerja bersangkutan haruslah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Tegasnya.

Yang lebih parahnya lagi, pihak Yayasan Eben Haezer ini tidak menjalankan peraturan undang -undangan tenaga kerja, dimana gaji gurunya jauh dibawah Upah Minimum Kota (UMK) yakni hanya Rp 1.5 juta saja.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam telah mengeluarkan anjuran agar pihak Yayasan Even Haezer Family membayarkan pesangon Betti Nora sebesar Rp.113. 996.700. Pungkas Masmur Siahaan. (**).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.