Bawaslu Rekom Dua TPS di Batam Pemilihan Suara Ulang. Ini Temuanya

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Batam sudah mengeluarkan rekomendasi untuk Pemilihan Suara Ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam 2020.

‘Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pemilihan suara ulang di dua TPS, yakni TPS 02 di Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batuampar.dan TPS 28 Kelurahan Duriangkan Kecamatan Sungai Beduk,” kata Komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk, Jumat (11/12 /2020).

Bacaan Lainnya

Bawaslu Batam menerbitkan surat rekomendasi pemilihan suara ulang itu karena ada pemilih mengunakan hak pilih lebih satu kali di TPS 02 yang sama. Sementara di TPS 28 ditemukan bahwa pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

“Karena kejadian itu, kami sudah
mengajukan rekomendasi pemilihan suara ualng ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya dua temuan di TPS 02 dan TPS 28 itu,” tutur Mangihut.

Rekomendasi itu diserahkan pada KPU Batam melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ditindaklanjuti. “Selanjutnya kami serahkan pada KPU untuk mengkaji rekomendasi kami. Kalau akan dilaksanakan pemilihan suara ulang, waktunya kami serahkan pada KPU,” tegasnya.

Daftar Pemilih Tetap di Kampung Seraya Kecamatan Batuampar itu ada 161 pemilih, sedangkan di Seibeduk DPT ada 244 pemilih. Jadi terkait ini, ada kemungkinan 2 orang memilih dengan orang yang sama. Kata Mangihut.

 

Edotor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.