Bawa Sabu 38.400 gram, Terdakwa Yomahendra Iqbal Terancam Hukuman Berat

TELISIKNEWS COM,BATAM – Pengedar, maupun pemakai narkotika jenis sabu sepertinya tidak akan pernah berhenti untuk menjalankan bisnis haramnya. Para pelakunya juga tidak pernah takut sekalipun sudah banyak yang ditangkap.

Seperti halnya, Yomahendra Iqbal Yulio
tergiur menjadi perantara untuk menjemput narkotika jenis sabu dan ekstasi atas suruhan dari ayah kandungnya bernama Kahirudin.

Bacaan Lainnya

Terdakwa diperintahkan ayahnya menjemput bersama Bujang (DPO)  dari Husen (DPO) di Perairan OPL dengan menggunakan kapal Speed Boat milik terdakwa. Kemudian tugas  terdakwa untuk mengawasi proses transaksi karena khawatir Bujang  curang dan bermain untuk menipunya.

Kemudian selepas Azan Solat Isya, terdakwa bersama dengan Bujang dan Har (DPO) langsung berangkat dengan menggunakan kapal Speed Boat milik terdakwa yang pada saat itu sedang parkir di Gudang Tempat Ikat Kapal milik ayahnya di Kampung Jawa, Belakang Padang, namun sebelum berangka terdakwa sempat menghubungi ayahnya dan mengatakan bahwa mereka berangkat.

Sesampainya terdakwa bersama dengan Bujang dan Har di Perairan OPL Timur, terdakwa bertemu dengan Husen yang pada saat itu juga sedang menunggu diatas Kapal. Lalu terdakwa langsung menyuruh Har untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis shabu dan jenis pil ekstasy dari kapal yang dikendarai Husen dan memindahkan ke dalam kapal yang dibawanya dan langsung berangkat menuju Bangka.

Gelagat dari terdakwa ini pun terpantau, anggota TNI AL Lanal Batam  bersama dengan Tim F1QR yang mendapatkan informasi, bahwa akan ada penyelundupan Narkotika Golongan I dalam jumlah banyak melalui jalur laut, akhirnya dilakukan  penyekatan dengan membagi sektor menangkapnya.

Diurai dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri menerangkan bahwa dengan berat 38.400 (tiga puluh delapan ribu empat ratus) gram, 5 (lima) bungkus yang berisikan 25.000 (dua puluh lima ribu) butir Narkotika jenis pil Ekstasy warna hijau logo huruf S (supermen) dengan berat 9.000 (Sembilan ribu) gram.

Kemudian 3 (tiga) bungkus yang berisikan 15.000 (lima belas ribu) butir Narkotika jenis pil Ekstasy warna kuning logo angka 8 (delapan) dengan berat 5.550 (lima ribu lima ratus lima puluh) gram, 1 (satu) buah plastic tranparan klip berisikan 42 (empat puluh dua) butir pil Ekstasy warna kuning logo angka 8(delapan) dengan berat 15,54 (lima belas koma lima empat) gram.

Selanjutnya, 9 (Sembilan) bungkus Narkotika jenis serbuk Kristal sabu yang dibungkus dengan plastic transparan klip dengan berat 812,46 (delapan ratus dua belas koma empat enam) gram sehingga berat total penimbangan 53.778 (lima puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan) gram.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam bahwa, terdakwa sudah pernah berhasil membawa sabu menggunakan boad pancung dengan berat lebih kurang sama, namun kali kedua gagal karena berhasil ditangkap TNI Al Lanal Batam.

Pengakuan tetdakwa pada majelis hakim yang menyidangkan mengatakan bahwa, upah membawa narkoba tersebut sebesar Rp 50 juta.

“Kami diupah 50 juta sekali jemput dan berhasil satu kali ,”ujar terdakwa Yomahendra saat sidang virtual di PN Batam.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa akan mendapat hukuman berat, karena perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.